Fadli Zon sebut ambang batas calon presiden tak bisa dipakai di 2019
Merdeka.com - Partai Gerindra mendorong agar angka presidential threshold dihapus menjadi 0 persen. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai sistem ambang batas pencalonan presiden sudah tak bisa lagi dipakai dalam Pemilu 2019 mendatang.
Alasannya, karena pemilu 2014 sudah selesai sehingga angka ambang batas 20 persen sebagai syarat bagi gabungan partai politik tidak bisa digunakan lagi.
"PT itu mau mengikuti yang mana? Enggak bisa dong PT dipakai dari pemilu yang sebelumnya. Pemilu sebelumnya sudah selesai. Pemilu 2014 tutup buku. Enggak ada lagi PT dipakai dari pemilu 2014," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/1).
-
Apa yang terjadi dengan Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kenapa Gerindra tidak akan menjadi mayoritas di kabinet Prabowo-Gibran? 'Ya dari Gerindra sedikit lah (jumlahnya),' kata Dasco di Plataran Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang memimpin Gerindra saat ini? Di Bawah Bayang-Bayang Masa Lalu, Kiprah Partai Gerindra Semakin Maju Dalam perjalanan politiknya, Partai Gerindra masih kerap dibayang-bayangi oleh sejarah masa lalu sang tokoh, yakni Prabowo Subianto.
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
-
Siapa yang Mahfud minta jangan dekat saat kampanye Pilpres 2024? Salah satunya adalah Gubernur Sumatra Utara yang dulu merupakan staf ahli atau Pangdam Sumut yang dulu Sesprinya di Kemenkopolhukam.
Menurutnya, ambang batas pencalonan Presiden tidak sesuai dengan makna keserentakan. Pemilu 2019 akan diselenggarakan serentak dimana Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan digabung. Untuk itu, ambang batas pencalonan presiden tidak bisa lagi digunakan.
"Itu lah makna keserentakan itu. Jadi presidential treshold dengan sendirinya Tidak ada, karena serentak dengan pileg. Kecuali ada dua tahap lagi. Enggak usah lagi ada presidential treshold. Logikanya saja kita pake akal sehat kita pakai," tegasnya.
"Kalau dipakai 2014 kenapa enggak pakai 2009. Kita harus pakai nalar dalam melihat membuat peraturan ke depan. Ya memang tidak boleh ada sama sekali, 0 gitu," sambung Fadli.
Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden itu, diklaim dapat memberikan kesempatan hak politik bagi partai-partai dan seseorang untuk menjadi calon presiden. Fadli membantah jika penghapusan ini akan berdampak pada jumlah pasangan calon atau menghadirkan calon 'abal-abal'.
"Enggak. saya kira ini demokrasi. Katanya kita mau berdemokrasi jangan batasi dong. Jangan persulit orang jadi presiden, dipilih dan memilih," klaimnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaSekjen Gerindra Ahmad Muzani bicara peluang Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo berpasangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat seusai Rapat Kerja Nasional IV PDIP menyebut PDIP dan para partai pendukung selalu memperjuangkan Ganjar Pranowo
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaGanjar menambahkan, siapa pun boleh berpendapat terkait Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena berpotensi menimbulkan dinamika di kemudian hari
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, pemberlakuan aturan tersebut dianggap dapat membuat makna pemilu yang luber-jurdil berpotensi tidak terealisasi.
Baca Selengkapnya