Fahri, Fadli dan 23 anggota pansus angket KPK dilaporkan ke MKD
Merdeka.com - Koalisi Anti Hak Angket (Kotak) KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Pansus kepada Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik DPR terkait pengusulan hak angket maupun pembentukan Pansus.
"DPR jangan mengutamakan kepentingan kelompok maupun individu jika ingin dipercaya publik. Jangan salahkan kalau publik menilai DPR dengan citra yang negatif," kata salah satu pelapor dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (12/6).
Dia menjelaskan, Fahri Hamzah adalah pemimpin rapat paripurna pengesahan usulan hak angket DPR pada 28 April 2017 dan pengesahan hak angket itu diduga tidak sesuai mekanisme.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Fadli Zon, menurut dia, memimpin rapat pansus secara tertutup dan memilih Ketua serta Wakil Ketua Pansus pada Rabu (7/6), diduga melanggar Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
"Ketika memimpin dan mengesahkan rapat yang sejak awal menyalahi ketentuan yang ada ini maka Fahri dan Fadli dilaporkan ke MKD," ujarnya.
Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan proses dan prosedur Hak Angket KPK ini bertentangan dengan pasal 199 ayat 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dia menjelaskan dalam ketentuan itu disebutkan ketika mengusulkan hak angket minimal dihadiri satu per dua anggota DPR dan disepakati satu per dua anggota yang hadir.
"Faktanya pada paripurna 28 April jumlah anggota yang hadir tidak sampai pada persyaratan itu," katanya.
Dia menduga penyusunan Hak Angket itu tidak transparan, partisipatif, musyawarah sehingga melanggar kode etik khususnya pasal 2 ayat 1, ayat 2, pasal 3 ayat 1 dan ayat 4 UU MD3.
Karena itu dia mendesak MKD agar segera memanggil dan memeriksa terlapor serta menegakkan kode etik DPR dan menghentikan hak angket.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca Selengkapnya"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca Selengkapnya