Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah Desak PKS Jalani Putusan MA Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar

Fahri Hamzah Desak PKS Jalani Putusan MA Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar fahri hamzah. ©2018 Merdeka.com/dokumen pribadi

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku belum menerima uang ganti rugi Rp 30 miliar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA dimana MA menolak kasasi yang diajukan oleh PKS dan tetap harus menjalani putusan pengadilan tingkat pertama salah satunya membayar ganti rugi Rp 30 miliar.

"Belum, ya makanya saya kan sudah membuat pernyataan dan lawyer saya bekerja untuk itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).

Menurutnya, pengacaranya masih terus bekerja agar PKS bisa melakasanakan putusan MA. Sebab, kata dia, perbuatan pimpinan PKS memang sudah melanggar hukum.

"Memastikan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum dari pimpinan PKS itu harus diproses secara hukum dan harus dipenuhi secara hukum sesuai dengan tuntutan dari hukum acara yang ada," ungkapnya.

Baginya yang terpenting sekarang adalah mengungkap persekongkolan di internal PKS. Terutama, kata Fahri, banyak kader PKS yang sudah terintimindasi.

"Kenyataannya kader ini kan sekarang diintiminasi, di tekan kan disuruh tanda tangan surat setia. kalo engga tanda tangan surat setia dikekuarin secara sepihak pake WA (Whatsapp)," ucapnya.

Diketahui, perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PNJakarta Selatan terkait dengan pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!

Gugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri

Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini Nilai Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat
Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini Nilai Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat

Hal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Respons Gugatan Buntut Kasus Firli Mandek Hampir 1 Tahun: Tenang Saja, Nanti Selesai
Kapolda Metro Respons Gugatan Buntut Kasus Firli Mandek Hampir 1 Tahun: Tenang Saja, Nanti Selesai

Polda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya