Fahri Hamzah nilai pencekalan Setnov salahi prosedur dan etika
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pencekalan yang dilakukan Dirjen Keimigrasian atas permintaan KPK kepada Ketua DPR Setya Novanto salah dari segi prosedur dan etika. Secara prosedur, keputusan pencekalan bertentangan putusan MK yang menganulir UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Apalagi, kata dia, saat ini Setnov masih berstatus sebagai saksi dan belum masuk pada tahap pro justicia. Kemudian soal etika, Setnov dianggap selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan korupsi e-KTP.
"Apa yang dilakukan oleh Direktorat Imigrasi itu tidak saja salah secara prosedural, tapi juga salah secara etika. Karena Pak Novanto tidak pernah mempersulit proses penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum selama ini," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Bagaimana Sahroni menilai kinerja KPK? 'Namun meski begitu, dengan posisi yang lebih tinggi saat ini, saya harap Pak Nawawi tidak jadi luput dan tetap peka dalam melihat serta membehani problem di internal KPK ,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (27/11).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Untuk itu lah, Fraksi Partai Golkar di DPR mengirimkan nota protes atas pencekalan Setnov ke pimpinan DPR. Pimpinan pun meneruskan surat tersebut melalui rapat Badan Musyarawarah (Bamus) tadi malam.
Hasilnya, surat protes dari Fraksi Golkar menjadi sikap dari DPR setelah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi. Surat tersebut rencananya akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo hari ini. Isi dari surat itu adalah meminta Jokowi membatalkan pencekalan Setnov melalui Dirjen Keimigrasian.
"Kita juga meminta kepada presiden juga teliti dan mengamanatkan ketelitian terhadap pejabat di bawahnya," tegasnya.
Menurut Fahri, pencekalan itu tidak bisa dilakukan jika melanggar hukum. DPR meminta Dirjen Imigrasi membaca dengan teliti isi UU soal Keimigrasian. Dia tidak ingin keputusan pencekalan hanya sebagai pencitraan saja.
"Kalau sekadar untuk pencitraan harus melihat Undang-Undang. Jangan memihak opini atau perasaan tidak enak atau ingin populer tapi harus membaca UU, harus membaca pasal," ujar Fahri.
Pencekalan untuk tidak pergi keluar negeri selama 6 bulan itu dinilainya dapat mengganggu tugas dan kinerja Setnov sebagai Ketua DPR.
"Apalagi karena ini terkait lembaga negara. Keberadaan Ketua DPR tentu kita tahu dalam struktur ketatanegaraan kita adalah posisi penting yang akan bisa mengganggu proses kita melaksanakan proses kita bernegara ini," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca Selengkapnya