Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah nilai pencekalan Setnov salahi prosedur dan etika

Fahri Hamzah nilai pencekalan Setnov salahi prosedur dan etika Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pencekalan yang dilakukan Dirjen Keimigrasian atas permintaan KPK kepada Ketua DPR Setya Novanto salah dari segi prosedur dan etika. Secara prosedur, keputusan pencekalan bertentangan putusan MK yang menganulir UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Apalagi, kata dia, saat ini Setnov masih berstatus sebagai saksi dan belum masuk pada tahap pro justicia. Kemudian soal etika, Setnov dianggap selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan korupsi e-KTP.

"Apa yang dilakukan oleh Direktorat Imigrasi itu tidak saja salah secara prosedural, tapi juga salah secara etika. Karena Pak Novanto tidak pernah mempersulit proses penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum selama ini," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Untuk itu lah, Fraksi Partai Golkar di DPR mengirimkan nota protes atas pencekalan Setnov ke pimpinan DPR. Pimpinan pun meneruskan surat tersebut melalui rapat Badan Musyarawarah (Bamus) tadi malam.

Hasilnya, surat protes dari Fraksi Golkar menjadi sikap dari DPR setelah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi. Surat tersebut rencananya akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo hari ini. Isi dari surat itu adalah meminta Jokowi membatalkan pencekalan Setnov melalui Dirjen Keimigrasian.

"Kita juga meminta kepada presiden juga teliti dan mengamanatkan ketelitian terhadap pejabat di bawahnya," tegasnya.

Menurut Fahri, pencekalan itu tidak bisa dilakukan jika melanggar hukum. DPR meminta Dirjen Imigrasi membaca dengan teliti isi UU soal Keimigrasian. Dia tidak ingin keputusan pencekalan hanya sebagai pencitraan saja.

"Kalau sekadar untuk pencitraan harus melihat Undang-Undang. Jangan memihak opini atau perasaan tidak enak atau ingin populer tapi harus membaca UU, harus membaca pasal," ujar Fahri.

Pencekalan untuk tidak pergi keluar negeri selama 6 bulan itu dinilainya dapat mengganggu tugas dan kinerja Setnov sebagai Ketua DPR.

"Apalagi karena ini terkait lembaga negara. Keberadaan Ketua DPR tentu kita tahu dalam struktur ketatanegaraan kita adalah posisi penting yang akan bisa mengganggu proses kita melaksanakan proses kita bernegara ini," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini Nilai Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat
Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini Nilai Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat

Hal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral

Mahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!
Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!

Hasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK

Febri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Hasto Janji Buka-bukaan Diperiksa KPK Kasus DJKA: Kami Dilatih Mega Berani Tanggung Risiko untuk Kebenaran
Hasto Janji Buka-bukaan Diperiksa KPK Kasus DJKA: Kami Dilatih Mega Berani Tanggung Risiko untuk Kebenaran

Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi
Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi

Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya