Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelar syukuran menang di PTUN, PPP Djan Faridz berharap disahkan

Gelar syukuran menang di PTUN, PPP Djan Faridz berharap disahkan Kampanye PPP. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - DPP PPP Muktamar Jakarta menggelar acara syukuran dan doa bersama dengan ribuan anak yatim atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepengurusan kubu Romahurmuziy, Minggu (27/11) kemarin. Mereka juga berdoa agar Indonesia bakal lebih baik dari saat ini dan kubu mereka disahkan pemerintah.

"Syukuran terhadap putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Romi (Romahurmuziy) dan mengesahkan PPP Djan Faridz," kata Wakil Ketua Umum PPP Humphrey Djemat, Senin (28/11).

Menurut dia, hal ini dilakukan lantaran usahanya untuk memperjuangkan yang dinilainya benar menemui titik terang. Di mana putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Menkum HAM atas kepengurusan PPP Romi memperkuat putusan Mahkamah Agung sebelumnya dan membuktikan bahwa pengurus PPP yang sah adalah Djan Faridz.

Orang lain juga bertanya?

Dengan begitu, dia berharap ke depan pihak Kemenkumham mengesahkan dan mengeluarkan SK kepengurusan Djan Faridz. Menkum HAM, lanjut dia, tidak boleh mengabaikan putusan itu.

"Kami selalu berdoa kepada Allah SWT diselamatkan dan kami berdoa supaya PPP kami segera disahkan oleh pemerintah, jadi legal standing-nya satu. Tidak ada lagi legal standing versi pemerintah dan versi hukum, hukum kan sejak awal kami. Sampai kapanpun kalau hukum kami, karena kami sudah memiliki putusan ma no 601 dan putusan PTUN nomor 504. PTUN itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," papar Humphrey.

Sebelumnya, dalam gugatan di PTUN Jakarta, PPP kubu Djan Faridz mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021. SK ini merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Djan Faridz beserta kepengurusannya sudah melaporkan ke Kemenkum HAM soal putusan PTUN itu. Pihaknya pun berharap Menkum HAM segera meneken SK kepengurusannya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Koalisi Ganjar-Mahfud Usai Prabowo Menang Pilpres 2024
Begini Kondisi Koalisi Ganjar-Mahfud Usai Prabowo Menang Pilpres 2024

Keadaan politik berkembang dinamis usai KPU mengumumkan hasil Pilpres.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.

Baca Selengkapnya
PAN: PPP Boleh Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Tapi Ada Syaratnya
PAN: PPP Boleh Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Tapi Ada Syaratnya

Saleh mengaku, jika partainya selalu percaya dengan Prabowo-Gibran untuk menjaga keseimbangan politik.

Baca Selengkapnya
KPU Dinilai Menerima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK
KPU Dinilai Menerima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK

KPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu.

Baca Selengkapnya
Jazilul Fawaid Klaim Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali Sudah Disahkan Kemenkum HAM
Jazilul Fawaid Klaim Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali Sudah Disahkan Kemenkum HAM

Gus Jazil yakin tidak ada Muktamar PKB lain yang bisa dianggap legal kecuali yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo-Gibran dan Projo Ikut Kawal Putusan Pemenang Pilpres 2024
Relawan Prabowo-Gibran dan Projo Ikut Kawal Putusan Pemenang Pilpres 2024

Projo dan relawan Prabowo-Gibran terlihat datangi Gedung KPU. Mereka mengaku berasal dari berbagai wilayah di Jakarta.

Baca Selengkapnya
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk

PKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi

Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat

Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.

Baca Selengkapnya
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan
Mardiono Jawab Hasyim: Upaya PPP Belum Berakhir, Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Mardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.

Baca Selengkapnya