Gerindra juga mau jatah pimpinan, Golkar ingatkan kesepakatan awal
Merdeka.com - Pembahasan revisi UU MD3 terkait penambahan satu kursi pimpinan MPR dan DPR dari PDIP tampaknya tak berjalan mulus. Dalam perjalanannya, PKB dan Partai Gerindra berencana mengikuti jejak PDIP menambah satu lagi kursi pimpinan MPR dan DPR.
Permintaan ini menimbulkan rumor dilakukannya kocok ulang pimpinan parlemen. Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali meminta kepada PKB dan Gerindra untuk kembali ke kesepakatan awal bahwa penambahan kursi pimpinan DPR/MPR hanya diberikan kepada PDIP.
"Saya kira gini lah kesepakatan awal waktu ada perubahan revisi UU MD3 itu kan untuk sebagaimana supaya ada fraksi yang diakomodir yang sebenarnya harusnya ada melihat realita bahwa dari sisi jumlah kursi dan sebagainya," kata Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
-
Kenapa Golkar unggul dibanding Gerindra dan PDIP? 'Itu sebabnya Golkar menjadi satu-satunya partai di parlemen yang jumlah kursinya lebih banyak dibanding rival yang miliki suara lebih besar. Pada 2019 lalu kalahkan Gerindra dan sekarang potensial kalahkan PDIP,' tutur Dedi.
-
Siapa yang ingin diusung oleh PDIP? 'Kalau memang misalnya Pak Anies berpasangan dengan kader kami jadi wagubnya,' Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto kepada wartawan.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Bagaimana Gerindra mengambil keputusan dalam Rapimnas? 'Rapat Pimpinan Nasional adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di bawah Kongres, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Ketua Dewan Pembina, Pak Prabowo,' ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
"Itu kan semangat awalnya. Kemudian di perjalanannya ke depan ada dinamika saya kira kalau mau kita kembali ke semangat awal lah," sambungnya.
Amali menegaskan, apabila keputusan soal penambahan kursi milik PDIP telah disepakati dalam sidang paripurna, maka rencana PKB dan Gerindra untuk mengusulkan penambahan satu kursi lagi tidak bisa dilakukan.
"Enggak. Kalau diketok paripurna selesai," tutup dia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, kesepakatan soal penambahan satu kursi pimpinan DPR untuk mengakomodir permintaan PDIP masih bisa ditinjau ulang. Pembahasan ulang ini harus bergantung pada putusan seluruh fraksi partai.
Hal ini menyusul keinginan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra untuk mendapatkan satu kursi lagi di pimpinan DPR dan MPR selain jatah milik PDIP. Untuk itu, menurutnya, usulan penambahan jatah kursi pimpinan MPR/DPR selain milik PDIP masih bisa dibahas kembali.
"Bisa saja. Semua tergantung dari keputusan fraksi-fraksi," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1).
Persetujuan revisi penambahan satu kursi pimpinan MPR, DPR dan MKD belum dilakukan saat Rapat Paripurna pada (10/1) kemarin. Penundaan itu, kata dia, karena persetujuan revisi UU MD3 belum dijadwalkan. Dalam sidang paripurna itu hanya diputuskan revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas 2017.
Seharusnya, jika disetujui revisi UU MD3 itu, pimpinan DPR dan Badan Musyawarah akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil sidang paripurna. Akan tetapi, hingga kini pembahasan di level pimpinan dan Bamus belum dilakukan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSesuai Undang-Undang MD3, PDIP akan kembali berhak atas jabatan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca Selengkapnya