Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar belum bahas sanksi dan nasib Aditya Moha setelah ditangkap KPK

Golkar belum bahas sanksi dan nasib Aditya Moha setelah ditangkap KPK Aditya Anugerah Moha. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan penyuapan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono. Wasekjen Partai Golkar Dave Laksono menegaskan, partainya akan memberikan pendampingan hukum kepada Aditya Moha jika memang dibutuhkan.

"Dukungan kita kepada Bung Aditya pertama dukungan moril agar dia dapat menyelesaikan persoalan ini dan juga kita menawarkan pendampingan hukum bilamana dibutuhkan," kata Dave di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/10).

Hingga saat ini belum ada pembahasan soal pemberian sanksi dari DPP Partai Golkar kepada Aditya. Dave menjelaskan, Golkar akan melihat terlebih dulu proses hukum yang tengah berjalan.

"Belum, kita belum membahas sanksi apapun yang diberikan ke Bung Aditya Moha karena biarkan proses hukum ini berjalan dulu, biarkan proses ini ada titik terangnya, baru kita bisa membahas seperti apa," tegasnya.

Dave menambahkan, DPP Golkar juga belum akan memberhentikan Aditya dari keanggotaan agar bisa fokus menghadapi proses hukumnya di KPK.

"Eh tidak, tidak, tidak ada pemecatan, tidak ada pemberhentian untuk saat ini dulu karena biar fokus permasalahan yang dihadapi," terang Dave.

Hanya saja, Aditya kemungkinan akan dinonaktifkan. Sebab tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kader Golkar. Untuk keputusan sanksi, Golkar akan menunggu sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang menjerat Aditya.

"Cuma ya posisi dia baik di DPR atau di partai akan menunggu kepastian proses hukum apakah sudah masuk ke pengadilan atau sudah sampai inkrah baru kita bisa menentukan sikap," ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha. Aditya diduga terlibat penyuapan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono. Aditya juga telah ditahan di Rutan KPK sejak hari ini. Selesai menjalani pemeriksaan, Aditya menyampaikan keterangan singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.

"Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang menjadi amanah dan kepercayaan, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat dan tentunya teristimewa di dapil saya Sulawesi Utara khususnya di Bolaang Raya," kata Aditya di lobi KPK, Minggu (8/10) malam.

Dia menjelaskan, apa yang dia lakukan hingga menyeret pada proses hukum semata-mata karena ingin menolong sang ibu. Namun dia menyadari niat baik itu agaknya salah cara.

"Saya berusaha semaksimal mungkin, niat saya baik tapi mungkin caranya yang belum terlalu tepat. Sehingga saya sering saya katakan, saya berjuang dan saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu," sambungnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?

KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.

Baca Selengkapnya
Nasib Cinta Mega Belum Diputuskan, PDIP Tunggu Klarifikasi DPD DKI
Nasib Cinta Mega Belum Diputuskan, PDIP Tunggu Klarifikasi DPD DKI

DPP PDIP ingin mendengar dari DPD DKI mengapa perlu dijatuhkan sanksi organisasi kepada Cinta. Karena pemberian sanksi tidak bisa begitu saja diputuskan.

Baca Selengkapnya
Badan Kehormatan DPRD DKI Tak Bisa Hukum Cinta Mega Jika Tak Ada Laporan
Badan Kehormatan DPRD DKI Tak Bisa Hukum Cinta Mega Jika Tak Ada Laporan

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Fraksi PDIP, Cinta Mega.

Baca Selengkapnya
Nawawi soal Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Pertimbangkan Zero Tolerance
Nawawi soal Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Pertimbangkan Zero Tolerance

Nawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Baca Selengkapnya
Golkar soal Usulan Hak Angket: Belum Saatnya, Proses Perhitungan Masih Berjalan
Golkar soal Usulan Hak Angket: Belum Saatnya, Proses Perhitungan Masih Berjalan

Sehingga, Golkar meminta agar menunggu hasil resmi dari KPU.

Baca Selengkapnya