Hari Ini Batas Akhir KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO dari Partai
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada pendiriannya terkait nama Oesman Sapta Odang (OSO) yang belum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Nama OSO akan masuk dalam DCT jika ia bersedia mundur kepengurusan partai.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, KPU akan menunggu OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai paling lambat sampai Selasa (22/1). Hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 yang memberi toleransi kepada OSO untuk mengirimkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura hingga 22 Januari 2019.
KPU masih mendasari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
"Sikap KPU jelas. Kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri besok (Selasa) berarti Pak OSO kita masukan ke DCT. Tetapi kalau tidak memberikan ya tidak dimasukan. Kan batasnya sampai pukul 00.00 WIB," kata Wahyu di KPU, Jakarta Pusat, Senin (21/1) malam.
Artikel terkait KPU juga bisa dibaca di Liputan6.com
Selain itu, terkait dengan aksi damai yang dilakukan oleh kader Partai Hanura di depan gedung KPU RI soal tak masuknya nama OSO dalam DCT. Wahyu tak mempermasalahkan hal itu, karena mengeluarkan pendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang.
"KPU menghormati itu. Di negeri ini mengeluarkan pendapat dilindungi UU, sepanjang kegiatan itu dilaksanakan sesuai ketentuan UU," jelasnya.
Sikap KPU ini diketahui ketika tak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap perkara pencalonan OSO. Bawaslu meminta KPU agar memasukkan nama OSO ke dalam DCT, namun bila terpilih dan kembali menjadi anggota DPD, OSO pun harus segera mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
Perkara ini bermula ketika gugatan pihak OSO terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan nama OSO di dalamnya.
Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
Putusan itu mengharuskan KPU mencabut penetapan DCT sebelumnya karena tak punya landasan hukum. Namun, KPU tetap memutuskan untuk tetap tak memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPara Pj kepala daerah itu paling lambat melaporkan pengunduran diri pada 17 Juli 2024, sehingga Kemendagri bisa mempersiapkan pengganti mereka.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono merespons soal kabar dirinya bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaKeppres Pemberhentian sebagai Seskab akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi menyesuaikan dengan permohonan dari Pramono.
Baca SelengkapnyaKeempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
Baca SelengkapnyaKPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya