Hari ini, DPR rapat pengesahan UU MD3
Merdeka.com - Pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) hari ini. Dalam rapat itu mereka akan membahas pengambilan keputusan soal Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) dan laporan hasil rekomendasi hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rapat Bamus untuk agendakan pengambilan putusan di paripurna soal MD3 lalu ada usulan hak inisiatif DPR soal hukum adat yang jadi inisiatif NasDem. Lalu RUU tentang pertanian terkait komisi VI, agendakan laporan hasil rekomendasi hak angket, agenda paripurna siang ini hingga penutupan hari Rabu" kata Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Terkait pelantikan penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD, pria yang akrab disapa Bamsoet ini belum bisa memastikan. Sebab, kata dia revisi UU MD3 perlu disahkan terlebih dahulu.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
"Sekarang kami tuntaskan UU MD3 jadi enggak mungkin, soal kapan dilantik kan tergantung pemerintah. Kan diundangkan dulu MD3," ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon membenarkan bahwa agenda rapat hari ini untuk membahas UU MD3. Menurutnya jika ada kesepakatan tentang pengesahan UU MD3 bisa saja pelantikan penambahan pimpinan dilakukan siang ini.
"Kalau disepakati di rapat konsultasi pengganti bamus kita bisa agendakan rapat paripurna siang nanti antara lain agendanya bisa saja pelantikan. Tetapi kita lihat nanti perkembangannya," ungkapnya.
Kedati demikian, pimpinan DPR hingga kini belum mendapatkan daftar nama tambahan pimpinan DPR, MPR dan DPD. "Ya belumlah karena masuknya nama-nama tersebut pasti akan melalui setelah UU disahkan," tandas Fadli.
Diketahui, dalam UU MD3 diatur mengenai penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR, DPD dan DPRD. Di revisi kali ini, sudah dipastikan PDIP akan mendapatkan satu kursi pimpinan DPR karena partai berlambang banteng adalah partai pemenang pemilu.
Kemudian untuk dua kursi di MPR rencananya akan diisi oleh PKB dan Partai Gerindra. Sedangkan pemilihan posisi pimpinan DPD masih dibahas.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaDPR juga membahas persiapan pengucapan sumlah janji dan terakhir penyerahan kepemimpinan DPR RI dari pimpinan sementara ke pimpinan terpilih.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani menyebutkan nama pimpinan anggota dan pimpinan Komisi I hingga XI telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, untuk posisi pimpinan DPR RI lainnya masih ada nama yang memang sebelumnya juga menjabat sebagai pimpinan di parlemen tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pimpinan AKD ataupun Komisi akan berpatok pada UU MD3.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca Selengkapnya