Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heran aturan KPU, Mendagri sebut 'Masak Mas Tommy tidak boleh pasang foto bapaknya'

Heran aturan KPU, Mendagri sebut 'Masak Mas Tommy tidak boleh pasang foto bapaknya' Pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu 2019. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan memasang foto dan gambar presiden, wakil presiden serta mantan presiden, mendapat sorotan. Termasuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Politisi PDIP ini tidak setuju adanya larangan pemasangan gambar tokoh nasional, yang bukan pengurus partai politik, sebagai alat peraga kampanye pada Pemilihan Umum 2019.

"Kami tidak setuju soal kampanye yang tidak boleh menampilkan gambar Bung Karno, menampilkan gambar Gus Dur, gambar Pak Harto," kata Tjahjo seusai memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Regional I Tahun 2018 di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (27/2).

Larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu dinilai patut dipertanyakan. Bagi partai politik yang tidak setuju dengan peraturan itu, Tjahjo menyarankan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lho ada apa kok tidak boleh? Saya sudah sampaikan kepada teman-teman partai silakan ajukan 'judicial review' ke MK, wong pasang (gambar) Bung Karno kok tidak boleh," kata dia.

Menurut Tjahjo, partai politik berwenang menampilkan gambar-gambar tokoh nasional kendati tokoh itu bukan pengurus partainya. Gambar Bung Karno atau Gus Dur, menurut dia, bisa digunakan partai apapun. Sebab kedua tokoh itu bukan milik partai tertentu.

"Ada partai yang dibuat Mas Tommy (Tommy Soeharto) memasang gambar bapaknya masa tidak boleh. Maka silakan mengajukan 'judicial review' ke MK. Masa memasang gambar presiden saja tidak boleh," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemasangan gambar dan foto figur-figur nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik, hanya diizinkan saat rapat internal partai.

Da mencontohkan tokoh-tokoh yang diperkenankan untuk dipasang gambar atau fotonya pada alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 di antaranya Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain tokoh nasional yang bukan pengurus parpol, KPU juga melarang pemasangan gambar dan foto Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla pada APK.

Pelarangan tersebut didasari alasan bahwa Presiden dan Wapres yang saat ini menjabat merupakan pemimpin negara milik rakyat, bukan punya partai atau perseorangan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
PDIP Jabar juga Tidak Pasang Foto Jokowi, Tegaskan Kantor Parpol bukan Institusi Pemerintah
PDIP Jabar juga Tidak Pasang Foto Jokowi, Tegaskan Kantor Parpol bukan Institusi Pemerintah

PDIP beralasan kantor partai politik tidak memiliki kewajiban memasang foto presiden

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Hasto Ungkap Alasan Foto Jokowi Dicopot di Sejumlah Kantor DPP PDIP
Hasto Ungkap Alasan Foto Jokowi Dicopot di Sejumlah Kantor DPP PDIP

Foto Jokowi dicopot dari sejumlah kantor DPP PDIP.

Baca Selengkapnya
Ada Baliho Ganjar-Mahfud Dipasang Tanpa Foto Jokowi, Hasto: Rakyat Bisa Menyuarakan Sikapnya
Ada Baliho Ganjar-Mahfud Dipasang Tanpa Foto Jokowi, Hasto: Rakyat Bisa Menyuarakan Sikapnya

Hasto mengaku tidak ada instruksi dari pihaknya untuk melakukan hal itu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Ini Respons TPN Ganjar-Mahfud
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Ini Respons TPN Ganjar-Mahfud

TPN Ganjar-Mahfud merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan presiden dan menteri diperbolehkan memihak dan ikut melakukan kampanye saat pemilu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Singgung Modus Politisi Soal Restu Pak Lurah
Jokowi Singgung Modus Politisi Soal Restu Pak Lurah

Jokowi blak-blakan ada politikus yang memanfaatkan namanya dan mengklaim mendapat restu.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
Reaksi Presiden Jokowi Fotonya Dicopot di Kantor DPD PDIP Sumut
Reaksi Presiden Jokowi Fotonya Dicopot di Kantor DPD PDIP Sumut

Momen foto Presiden Jokowi yang tidak terpajang itu diketahui saat Edy Rahmayadi mengembalikan berkas formulir pendaftaran bacalon gubernur untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Ganjar Soal Foto Jokowi Dicopot di Kantor DPD PDIP
Respons Santai Ganjar Soal Foto Jokowi Dicopot di Kantor DPD PDIP

Respons Santai Ganjar Soal Foto Jokowi Dicopot di Kantor DPD PDIP

Baca Selengkapnya