Heran aturan KPU, Mendagri sebut 'Masak Mas Tommy tidak boleh pasang foto bapaknya'
Merdeka.com - Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan memasang foto dan gambar presiden, wakil presiden serta mantan presiden, mendapat sorotan. Termasuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Politisi PDIP ini tidak setuju adanya larangan pemasangan gambar tokoh nasional, yang bukan pengurus partai politik, sebagai alat peraga kampanye pada Pemilihan Umum 2019.
"Kami tidak setuju soal kampanye yang tidak boleh menampilkan gambar Bung Karno, menampilkan gambar Gus Dur, gambar Pak Harto," kata Tjahjo seusai memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Regional I Tahun 2018 di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (27/2).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu dinilai patut dipertanyakan. Bagi partai politik yang tidak setuju dengan peraturan itu, Tjahjo menyarankan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lho ada apa kok tidak boleh? Saya sudah sampaikan kepada teman-teman partai silakan ajukan 'judicial review' ke MK, wong pasang (gambar) Bung Karno kok tidak boleh," kata dia.
Menurut Tjahjo, partai politik berwenang menampilkan gambar-gambar tokoh nasional kendati tokoh itu bukan pengurus partainya. Gambar Bung Karno atau Gus Dur, menurut dia, bisa digunakan partai apapun. Sebab kedua tokoh itu bukan milik partai tertentu.
"Ada partai yang dibuat Mas Tommy (Tommy Soeharto) memasang gambar bapaknya masa tidak boleh. Maka silakan mengajukan 'judicial review' ke MK. Masa memasang gambar presiden saja tidak boleh," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemasangan gambar dan foto figur-figur nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik, hanya diizinkan saat rapat internal partai.
Da mencontohkan tokoh-tokoh yang diperkenankan untuk dipasang gambar atau fotonya pada alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 di antaranya Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain tokoh nasional yang bukan pengurus parpol, KPU juga melarang pemasangan gambar dan foto Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla pada APK.
Pelarangan tersebut didasari alasan bahwa Presiden dan Wapres yang saat ini menjabat merupakan pemimpin negara milik rakyat, bukan punya partai atau perseorangan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaPDIP beralasan kantor partai politik tidak memiliki kewajiban memasang foto presiden
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaFoto Jokowi dicopot dari sejumlah kantor DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku tidak ada instruksi dari pihaknya untuk melakukan hal itu.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan presiden dan menteri diperbolehkan memihak dan ikut melakukan kampanye saat pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi blak-blakan ada politikus yang memanfaatkan namanya dan mengklaim mendapat restu.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaMomen foto Presiden Jokowi yang tidak terpajang itu diketahui saat Edy Rahmayadi mengembalikan berkas formulir pendaftaran bacalon gubernur untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Ganjar Soal Foto Jokowi Dicopot di Kantor DPD PDIP
Baca Selengkapnya