Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hidayat Nur Wahid: Presidential Threshold Harus Ditinjau Ulang

Hidayat Nur Wahid: Presidential Threshold Harus Ditinjau Ulang Hidayat Nur Wahid di Dialog Kebangsaan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta DPR dan pemerintah meninjau ulang pengaturan besaran ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold" (PT) yang diatur dalam revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Politikus PKS ini menilai, besaran PT yang sebesar 20 persen yang berlaku saat ini dan sudah dipraktikkan pada Pilpres tahun 2014 dan 2019, telah menimbulkan banyak dampak negatif.

"PT yang sangat besar tersebut, pilihan capres yang tersedia semakin terbatas dan terbukti pada Pilpres 2014-2019 hanya dua pasangan calon yang memenuhi syarat bisa maju dalam Pilpres. Sehingga rakyat dipaksa tidak memiliki banyak pilihan, apalagi banyak tokoh Bangsa yang sangat layak memimpin Indonesia, tidak bisa dimajukan dalam kontestasi Pilpres karena tersandung dengan ketentuan tersebut," kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu menurut dia ada lagi masalah serius yang berdampak panjang dengan hanya 2 kandidat maju sebagai capres/cawapres yaitu terjadinya pembelahan di masyarakat sejak dari tingkat rumah tangga hingga ke skala negara. Dia menilai kondisi yang dikhawatirkan akan sangat membahayakan harmoni, keutuhan dan kelanggengan NKRI.

"Memang tidak serta merta sebagaimana dikhawatirkan oleh tokoh yang mengajukan 'judicial review' ke MK agar 'presidential treshold' ditiadakan atau 0 persen, bahwa adanya pembatasan akan hadirkan pembelahan dan tidak adanya alternatif calon kepemimpinan nasional," ujarnya.

Menurut dia, faktanya di Pilpres tahun 2004 dan 2009 sudah diberlakukan "presidential treshold" sebesar 15 persen, dan menghadirkan alternatif calon Presiden yang cukup 5 kandidat di 2004 serta 3 kandidat di 2009.

Dia menjelaskan, setelah dilaksanakan Pilpres tahun 2004 dan 2009, tidak terjadi pembelahan di masyarakat, sebagaimana terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019, itu terjadi karena besaran PT disepakati di angka yang proporsional.

"Sekarang dengan perkembangan pengalaman Pilpres dan hasilnya serta tuntutan meluas dari masyarakat untuk hadirkan ketersediaan alternatif kandidat capres/cawapres. Karena itu wajar saja bila batasan syarat pengajuan capres yang lebih bisa mengakomodasi kedaulatan rakyat, semakin menjauhkan mereka dari keterbelahan, dan menguatkan praktik demokrasi di Indonesia," ujarnya.

HNW mengatakan dengan sudah diberlakukan-nya Pilpres serentak bersama dengan Pileg, maka wajar saja apabila Pemerintah dan DPR mempertimbangkan besaran "presidential treshold" sesuai dengan "electoral treshold" yang diberlakukan untuk Pileg seperti di Pileg 2019 sebesar 4 persen, yang kemungkinan akan naik, tapi tidak melebihi 5 persen.

Menurut dia, dengan semangat seperti itu diyakini akan memenuhi harapan rakyat dan terbuka alternatif calon pemimpin yang lebih banyak, sehingga tidak terjadi pengebirian kedaulatan rakyat, dan tidak mengulangi Pilpres yang membelah masyarakat lagi seperti dalam dua Pilpres sebelumnya.

Menurut HNW, pengaturan PT sebesar 4 atau 5 persen itu merupakan "win win solution" dan solusi proporsional yaitu ada pihak yang ingin tetap 20 persen dan ada pihak yang ingin PT dihapuskan sama sekali atau 0 persen.

"Dengan didukung oleh partai yang berada di parlemen dengan minimal 4 persen atau 5 persen kursi, maka capres/cawapres membuktikan bahwa mereka mempunyai dukungan politik yang riil sebagaimana tergambar di parlemen," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres

PDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Respons Anies Soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun: Saya Percaya MK Memutus Sesuai Spirit Konstitusi
Respons Anies Soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun: Saya Percaya MK Memutus Sesuai Spirit Konstitusi

Jika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances

Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.

Baca Selengkapnya
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana

Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Tak Sepakat Presiden Dipilih MPR, Singgung Pidato Megawati Soal Kedaulatan Rakyat
Sekjen PDIP Tak Sepakat Presiden Dipilih MPR, Singgung Pidato Megawati Soal Kedaulatan Rakyat

Hasto ingin agar segala sesuatunya harus dicermati serta harus dikaji dengan bersamaan.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu

"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.

Baca Selengkapnya
Megawati: Alhamdulillah Hakim-Hakim MK Ternyata Masih Punya Nurani
Megawati: Alhamdulillah Hakim-Hakim MK Ternyata Masih Punya Nurani

"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.

Baca Selengkapnya