Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ikuti keputusan MK, PKS siap hadapi verifikasi faktual KPU

Ikuti keputusan MK, PKS siap hadapi verifikasi faktual KPU Muktamar I Ikatan Ulama dan Dai. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan siap menjalani verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya akan mengikuti verifikasi faktual karena keputusan MK final dan mengikat.

"Prinsipnya PKS siap untuk melaksanakan apa yang menjadi ketentuan umum," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1).

Hidayat memahami maksud dari putusan MK itu untuk memberikan keadilan bagi partai baru. Sebab, karena putusan itu semua partai peserta Pemilu 2019 harus kembali diverifikasi.

Orang lain juga bertanya?

"Sekalipun kalau boleh mengkritisi agak layak kenapa karena itu ingin menghadirkan kepada parpol baru maka ya keadilan politik tidak terpenuhi terkait dengan masalah verifikasi ulang," ujarnya.

Meski demikian, Hidayat menilai keputusan MK yang memutuskan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 persen suara nasional tidak memenuhi keadilan bagi semua partai. Putusan itu membuat partai-partai baru tidak bisa mencalonkan kader menjadi calon presiden.

"MK membuat putusan Pemilu bareng Pileg mereka partai baru atau tidak lolos elektoral threshold ini kan ada kayak Perindo, PSI dan enggak lolos ada PBB ada PKPI dengan adanya 20 persen ini otomatis mereka enggak bisa mencalonkan. Adil enggak? Enggak kan," tegasnya.

Atas putusan ini, Hidayat mengingatkan soal syarat hakim MK yakni harus seorang negarawan. Dengan syarat ini, hakim MK diharapkan mampu membuat keputusan yang adil bagi semua pihak.

"Kalau saya ingatkan agar MK berlaku sesuai dengan syarat kepada anggotaan MK yakni negarawan. Hanya MK yang dilakukan syarat itu keanghotannya negarawan. Karena itu MK harus sesuai dengan semuanya," tandasnya.

Komisi II DPR menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam rapat, mereka sepakat akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 khususnya verifikasi faktual partai politik diterapkan pada pemilu 2019 mendatang.

"Putusan MK dilaksanakan dalam pemilu tahun 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.

Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan revisi undang-undang yang ada. Tetapi hanya melakukan penyempurnaan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan! Respons Mahfud Soal Putusan MK Pilkada, Singgung Calon Boneka & Kecurangan
VIDEO: Blak-blakan! Respons Mahfud Soal Putusan MK Pilkada, Singgung Calon Boneka & Kecurangan

Mahfud mengatakan putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD
Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya