Ini enam paket opsi isu krusial RUU Pemilu
Merdeka.com - Rapat revisi rancangan Undang - Undang Pemilu kembali dilanjutkan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri beserta DPR menjadwalkan akan mengambil keputusan akhir terhadap enam paket opsi untuk lima isu krusial dalam pembahasan RUU pemilu.
"Hari ini kumpul untuk menyepakati paket dari beberapa paket yang sudah disampaikan masing-masing fraksi," ujar Wakil Ketua Pansus Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Namun jika rapat hari ini belum juga mencapai kesepakatan pada satu paket, Riza mengungkapkan dimungkinkan untuk menyepakati beberapa paket. Untuk selanjutnya diambil kesepakatan satu paket melalui voting dalam rapat hari ini atau pun melalui sidang rapat paripurna.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Apa saja poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024? Adapun poin-poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut: 1. Penetapan Jadwal Serentak Pemilihan dijadwalkan pada waktu yang sama untuk semua daerah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan jadwal yang serentak, diharapkan penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dalam persiapan dan pelaksanaan, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan ketidakteraturan. 2. Pengetatan Syarat bagi Calon Undang-undang ini juga memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah. Calon harus memenuhi kriteria tertentu yang lebih ketat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan integritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin daerahnya. 3. Penguatan Peran Pengawasan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, undang-undang ini memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu diberi wewenang lebih besar untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu tahun 2024 akan memilih beberapa wakil pemerintahan. Mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
-
Bagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai? Proses ini telah dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
"Kami sudah rapat Bamus beberapa hari lalu, dan menyepakati paripurna terkait pansus akan dilaksanakan pada 20 Juli mendatang. Itu artinya kami sudah membuat jadwal sebagai antisipasi kalau hari ini tidak mencapai mufakat, kita akan lakukan musyawarah atau voting di paripurna. Harapan kami tentu hari ini akan ada kesepakatan yang dicapai," imbuhnya.
Pada Rabu (14/6), rapat RUU Pemilu belum menemukan kesepakatan pada lima isu krusial yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu.
Dan diputuskan enam paket opsi isu krusial. Opsi-opsi tersebut diambil dari pendapat setiap fraksi.
Adapun enam paket tersebut, yakni:
*Paket A*
- Parliamentary threshold: 5 persen
- Presidential threshold: 20-25 persen
- Dapil magnitude: 3-8 (3-10)
- Sistem pemilu terbuka terbatas
- Metode konversi suara Sainte Lague Murni
*Paket B*
- Parliamentary threshold: 5 persen
- Presidential Threshold: 20-25 persen
- Dapil magnitude: 3-10
- Sistem pemilu terbuka
- Metoda konversi suara Kuota Hare
*Paket C*
- Parliamentary threshold: 4 persen
- Presidential threshold: 0 persen
- Dapil magnitude: 3-10
- Sistem pemilu terbuka
- Metode konversi suara Kuota Hare
*Paket D*
- Parliamentary threshold: 4 persen
- Presidential threshold: 10-15 persen
- Dapil magnitude: 3-10
- Sistem pemilu terbuka
- Metode konversi suara Sainte Lague Murni
*Paket E*
- Parliamentary threshold: 4 persen
- Presidential threshold: 10-15 persen
- Dapil magnitude: 3-10
- Sistem pemilu terbuka
- Metode konversi suara Kuota Hare
*Paket F*
- Parliamentary threshold: 5 persen
- Presidential threshold: 10-15 persen
- Dapil magnitude: 3-8
- Sistem pemilu terbuka
- Metode konversi suara Sainte Lague Murni
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca Selengkapnya