Istana: Negara Tidak Pernah Membungkam Suara Kritis Masyarakat
Merdeka.com - Survei Lembaga Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei mengenai kondisi demokrasi di Indonesia. Salah satu variabelnya adalah kebebasan berpendapat. Namun, hasil survei menyebutkan 76,6 persen warga makin takut menyuarakan pendapat.
Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian menegaskan negara tidak pernah membungkam suara kritis masyarakat.
"Jadi orang khawatir untuk menyampaikan pendapat itu alasannya banyak, bukan negara dan negara tidak pernah membungkam suara kritis," kata Donny saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/10).
-
Bagaimana DPR ingin memastikan netralitas para pihak yang dilibatkan? 'Karena betul-betul dilibatkan langsung pada tiap prosesnya. Namun yang perlu dipastikan juga adalah terkait SOP, harus clear dan seragam. Ini demi meminimalisir potensi adanya kejadian-kejadian tidak netral nantinya. Jadi kalau dengan dilibatkan malah jadi tak netral, nanti kita sanksi keras,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (6/11).
-
Siapa yang tanggapi pernyataan Ganjar? Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merepons, pernyataan Ganjar Pranowo yang menyatakan akan berada di luar pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Siapa yang menyatakan bahwa Koalisi Perubahan masih solid? Partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan menegaskan bahwa pihaknya tetap solid dalam menyikapi perkembangan politik usai pemungutan suara pada Pemilu 2024, 14 Februari lalu.
-
Kenapa Pangkoopsudnas ingatkan netralitas TNI? Hal yang harus menjadi perhatian meliputi keimanan dan ketakwaan, peningkatan kualitas SDM, kepedulian lingkungan dan alutsista, ketahanan keluarga, lambangja, dan netralitas prajurit dalam Pemilu.
-
Kenapa TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas selama pemilu? Mereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.
-
Bagaimana Indikator Politik melakukan survei ini? Metode pengambilan data dilakukan melalui wawancara tatap muka kepada 1.200 sampel responden yang dipilih menggunakan multistage random sampling.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah mempermasalahkan komentar negatif di media sosial. Dia mengatakan, pemerintah tidak pernah melaporkan ujaran kebencian atau provokasi. Justru pelaporan dilakukan oleh masyarakat. Donny melihat, kebanyakan yang terjerat kasus lantaran melanggar UU ITE.
"Jadi negara menghormati kebebasan berpendapat sejauh memang masih dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku, demokrasi tetap tidak boleh kebablasan atau menabrak rambu-rambu hukum yang ada," lanjut Donny.
Sebelumnya diketahui Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, pihaknya menanyakan setuju tidaknya responden dengan adanya pernyataan bahwa warga makin takut dalam menyatakan pendapat.
"Hasilnya 21,9 persen sangat setuju; 47,7 persen agak setuju, 22 persen kurang setuju; dan 3,6 persen tidak setuju sama sekali," tutur Burhanuddin saat diskusi virtual, Minggu (25/10).
Jerat UU ITE
Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia disebabkan adanya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berlebihan (UU ITE). Belakangan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, selalu menggunakan UU ITE yang sarat dengan kontroversi.
"Kebebasan sipil juga termasuk menyampaikan pandangan lewat media, yakni kawan-kawan media atau jurnalis yang juga mengalami banyak soal hambatan. Termasuk dihantui oleh sikap aparat yang kelihatannya dengan pandemi ini menggunakan UU ITE berlebihan," tutur Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan dalam diskusi virtual, Minggu (25/10).
"Saking terbiasanya kita, bahkan di media pun hanya tulis UU ITE tanpa kepanjangannya. Seakan-akan ya memang untuk tangkap-tangkap saja itu soal hoaks dan lain-lain," lanjutnya.
Hinca menerangkan, UU ITE awalnya dibuat untuk mengatasi jaringan terorisme. Ada banyak upaya transfer uang terkait aktivitas kelompok teror melalui mekanisme transaksi elektronik.
"Belakangan pembahasan Undang-Undang di DPR dari transaksi elektronik berubah ditambah depannya informasi. Informasi tentang transaksi elektronik dan kemudian seolah-olah dibacanya jadi transaksi elektronik tentang informasi," jelas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Moeldoko meminta masalah netralitas tak sekedar dilihat kacamata subjektivitas.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan komitmennya untuk menjaga netralitas prajurit.
Baca SelengkapnyaAiman dilaporkan ke polisi akibat pernyataan terkait netralitas polisi di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud ditanya oleh seorang warga apakah Paslon Nomor Urut 3 hanya tunduk kepada rakyat dan konstitusi, serta tidak menjadi boneka parpol
Baca SelengkapnyaJK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPuan juga mempersilakan masyarakat memberikan penilaian dan menyuarakan aspirasi sesuai yang nuraninya.
Baca SelengkapnyaDudung kemudian mempertanyakan Megawati, yang tidak menyinggung ketidaknetralan Badan Intelijen Negara atau BIN.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaAndika mengakui, tekanan terhadap aparat negara agar membantu salah satu calon tertentu pasti ada.
Baca Selengkapnya