Jokowi serahkan nasib Ahok di Jakarta ke Mahkamah Agung
Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali bikin gonjang ganjing jagat politik Tanah Air. Belum selesai kasus penistaan agama di sidang, kembali Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta usai cuti kampanye kembali jadi polemik.
Pemerintah terancam mendapat hak angket dari DPR karena tak menonaktifkan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dinilai tak pantas membiarkan Ahok kembali jabat orang nomor satu di DKI. Sebab, Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa penistaan agama.
DPR bahkan sudah mengumpulkan 90 tanda tangan untuk menyelidiki dugaan kesewenangan pemerintah tak menonaktifkan Ahok. Meski hak angket ini masih sangat panjang untuk menyatakan pemerintah salah atau tidak, tapi hal ini bisa berujung pada hak menyatakan pendapat dan lengsernya pemerintah berkuasa.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Kenapa Ahok dukung Ganjar? Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri tak mau ikut berpolemik tentang kontestasi Pilgub DKI, termasuk kembalinya Ahok sebagai Gubernur DKI. Akan tetapi, Jokowi berkomitmen untuk menjaga netralitasnya di Pilkada serentak.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengakui bahwa polemik Ahok ini multi tafsir, termasuk Jokowi pun memandang demikian. Karena itu, menurut dia, Jokowi menyerahkan tafsir tersebut kepada Mahkamah Agung.
"Bahkan Presiden sendiri betul-betul memahami menyadari banyak tafsir itu bahkan beliau meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi dari MA. Nah kalau sudah ada pandangan resmi MA, maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu," kata Haedar usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2) kemarin.
Pengusul angket yang diberi nama 'Ahok Gate' itu terdiri dari empat fraksi di DPR yakni, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat dan PAN. Mereka menilai pemerintah mengistimewakan Ahok. Sebab, banyak kasus kepala daerah langsung diberhentikan setelah menyandang status terdakwa.
Pengusul hak angket ini menilai, pemerintah melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Serta Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Haedar menjelaskan, di tengah polemik status Ahok yang diperdebatkan tersebut, maka pandangan dari MA dianggap sebagai jalan keluar. Apabila MA telah mengeluarkan pandangannya, ia berharap semua pihak untuk menghormatinya.
"Saya pikir itu merupakan langkah yang cukup elegan, jadi di tengah banyak tafsir tentang aktif nonaktif ini, maka jalan terbaik adalah meminta fatwa MA," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri mengakui bahwa dirinya akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung lebih dulu pada Selasa (14/2) pagi ini. Langkah ini diambil karena ada perbedaan tafsir hukum atas pencopotan Ahok.
Tjahjo menjelaskan, alasan belum menonaktifkan Ahok karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP ancaman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.
Sementara di UU, kepala daerah yang dituntut 5 tahun harus dinonaktifkan. Mendagri pun beralasan, tak dinoaktifkannya Ahok menunggu Jaksa membacakan tuntutan.
"Kami mau inventarisir semua masalah, kami baru pertama kali, pengalaman saya menandatangani surat pemberhentian kepala daerah maupun tidak diberhentikan kasus sebagai terdakwa atau tidak, baru ini ada alternatif. Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," kata Tjahjo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAlasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelusuran merdeka.com, ketika menjadi Wagub Jakarta mendampingi Jokowi, Ahok tercatat sebagai kader Gerindra.
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menyinggung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menata kota.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya