Jokowi Tak Setuju Penyidik KPK Hanya dari Polri & Kejagung, Bisa dari Unsur ASN
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sikap resmi terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu substansi yang disoroti yakni soal penyidik dan penyelidik KPK.
Jokowi tidak setuju jika penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Menurutnya, penyidik dan penyelidik bisa juga berasal dari ASN dari pegawai KPK atau instansi lain. Namun, pemilihan penyidik dari unsur ASN tetap memperhatikan standar kompetensi dan lulusan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
"Penyidik bisa dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK dan instansi lain," ujarnya.
Diketahui, revisi UU KPK adalah Inisiatif DPR RI. RUU KPK ini berisi sejumlah poin penting yang dianggap melemahkan kinerja KPK. Pertama keberadaan dewan pengawas, kedua aturan penyadapan, ketiga kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), keempat status pegawai KPK.
Kelima kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan terakhir posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Revisi inisiatif Parlemen ini ditolak keras pimpinan KPK saat ini karena dinilai melemahkan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaEtika Jokowi sebagai presiden dipertanyakan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaKurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga akan memastikan pembentukan dan penetapan Pansel KPK untuk memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaJokowi mendorong Kejaksaan Agung memanfaatkan kewenangan tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan bahwa tiap gerak-gerik pejabat selalu dipantau publik
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan PNS harus siap ditugaskan di manapun, termasuk di IKN.
Baca Selengkapnya