Kasus dugaan mahar politik Sandiaga, PDIP dukung Bawaslu dilaporkan ke DKPP
Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Eriko Sotarduga mendukung Federasi Indonesia Bersatu untuk melaporkan Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak menindaklanjuti kasus dugaan mahar politik yang dilakukan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno. Menurut dia, semua pihak memiliki kewenangan untuk melaporkan Bawaslu secara etik ke DKPP.
"Ya memang secara aturannya seperti itu ya harus dilaporkan ke DKPP," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).
Dia menilai pelaporan itu terjadi karena kasus tersebut belum juga terselesaikan. Eriko menyayangkan sikap Bawaslu yang langsung memutuskan menutup kasus dugaan mahar tersebut.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
"Ketika isu ini belum dituntaskan, atau katakan tuntas dan memang tidak ada kan itu ditentukan dengan status hukum bukan dengan katakan isu-isu. Nah dalam hal ini kami juga mengimbau Bawaslu untuk lebih jauh," ungkapnya.
Anggota DPR ini berharap Bawaslu bisa menindak lebih jauh kasus itu. Ia menilai Bawaslu tidak mampu menyelesaikan juga dapat melibatkan lembaga hukum lainnya.
"Kenapa tidak libatkan KPK, tidak libatkan kejaksaan, tidak libatkan kepolisian dalam hal ini kalo memang prasarana di Bawaslu tidak ada kan ini boleh saja," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaMenjelaskan keputusan diambil setelah pihaknya memutuskan menghentikan kasus pencatutan yang sempat dilaporkan
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca Selengkapnya