Ketua DPR harap publik beri kesempatan Iriawan buktikan jadi Pj Gubernur Jabar
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan pro dan kontra tentang keputusan pemerintah menunjuk Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat bisa segera berakhir. Menurut dia, sebaiknya publik memberi kesempatan kepada Iriawan untuk membuktikan diri, terutama mengawal Pemilihan Gubernur Jabar tetap kondusif dan jauh dari kecurangan.
"Saya mengajak seluruh tokoh dan elite partai politik dan masyarakat kembali fokus pada agenda perhelatan pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi kita gelar. Mari beri kesempatan Komjen Pol M Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah," ujar Bambang, Jumat (22/6).
Terkait wacana DPR menggunakan hak angket soal keputusan pemerintah menunjuk Iriawan, legislator Golkar itu mengakui bahwa parlemen punya hak melakukan penyelidikan. Aturan tentang hak angket juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Kenapa Soetardjo jadi Gubernur Jawa Barat? Setelah Indonesia merdeka, mulai dibentuklah suatu pelaksanaan pembagian daerah yang pada saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan pembagian daerah menjadi 8 provinsi. Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang terbentuk atas perundingan PPKI mengenai pemerintahan daerah di Indonesia. Masih bersifat sementara, gubernur Jawa Barat diampu oleh Dr. Soetardjo Kertohadikusumo.
-
Siapa yang menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat? Ronal Surapradja menceritakan dirinya ditunjuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Barat di momen krusial sebelum pendaftaran ditutup.
-
Dimana Soetardjo menjabat Gubernur Jawa Barat? Ia lahir di sebuah desa bernama Kunduran, yang berada di Blora, Jawa Tengah. Lahir pada 22 Oktober 1892, Soetardjo menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat yang bertempat tinggal di Gedung Sate.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Kapan Soetardjo menjabat Gubernur Jawa Barat? Setelah kemerdekaan dikumandangkan, adanya pembentukan sistem pemerintahan daerah maka Soetardjo ditetapkan menjadi Gubernur Jawa Barat berdasarkan UU No. 1 Tahun 1945.
Merujuk Pasal 79 ayat 3 UU MD3, tutur Bambang, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Syarat untuk menggunakan hak angket adalah diusulkan oleh setidaknya 25 anggota DPR lintas fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan. Karena itu Bamsoet menegaskan, DPR tidak bisa sembarangan menggunakan hak angket.
Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan oleh Pemerintah. Lebih dari itu, juga harus berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dalam pelaksanaannya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Secara pribadi, Bamsoet menilai penunjukan Komjen M Iriawan sebagai Pj gubernur Jabar merupakan kewenangan pemerintah. Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu lantas membeber alasannya sehingga keputusan pemerintah menunjuk M Iriawan sebagai Pj gubernur Jabar tak menyalahi undang-undang.
Pertama, berdasar ketentuan Pasal 201 Ayat 10 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maka untuk mengisi kekosongan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur definitif.
Kedua, Bamsoet juga menilai Komjen M Iriawan posisinya bukan perwira Polri aktif. Sebab, polisi yang beken disapa dengan panggilan Iwan Bule itu menduduki jabatan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.
Ketiga, sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ketentuan Pasal 147 dan 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN maka jabatan pimpinan tinggi tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan peraturan perundang undangan.
"Dengan demikian maka JPT Madya tertentu pada instansi tertentu dapat diisi oleh Anggota Polri. Seperti Sestama Lemhanas yang diisi oleh Komjen M. Iriawan yg tentunya dalam pengangkatannya atas persetujuan Kapolri.
Keempat, berdasar Pasal 28 ayat 3 UU Polri maka jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Bamsoet mengatakan, ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa untuk jabatan tertentu di luar kepolisian yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian termasuk di antaranya Sestama Lemhanas dapat diduduki oleh polisi tanpa harus mengundurkan diri dari Polri.
"Berdasarkan hal-hal di atas maka pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jabar sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak ada ketentuan UU yang dilanggar," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan dirinya ingin gubernur serta wakil gubernur Jakarta ditentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Puan Maharani merespons kabar dan meminta masyarakat menunggu keputusan PDIP
Baca SelengkapnyaJokowi belum mengetahui siapa saja nama-nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaDPRD Jabar berharap yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur mampu menuntaskan RPJMD untuk mewujudkan provinsi juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.
Baca SelengkapnyaHeru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca Selengkapnya