Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPR harap publik beri kesempatan Iriawan buktikan jadi Pj Gubernur Jabar

Ketua DPR harap publik beri kesempatan Iriawan buktikan jadi Pj Gubernur Jabar Plt Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan pro dan kontra tentang keputusan pemerintah menunjuk Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat bisa segera berakhir. Menurut dia, sebaiknya publik memberi kesempatan kepada Iriawan untuk membuktikan diri, terutama mengawal Pemilihan Gubernur Jabar tetap kondusif dan jauh dari kecurangan.

"Saya mengajak seluruh tokoh dan elite partai politik dan masyarakat kembali fokus pada agenda perhelatan pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi kita gelar. Mari beri kesempatan Komjen Pol M Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah," ujar Bambang, Jumat (22/6).

Terkait wacana DPR menggunakan hak angket soal keputusan pemerintah menunjuk Iriawan, legislator Golkar itu mengakui bahwa parlemen punya hak melakukan penyelidikan. Aturan tentang hak angket juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Orang lain juga bertanya?

Merujuk Pasal 79 ayat 3 UU MD3, tutur Bambang, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Syarat untuk menggunakan hak angket adalah diusulkan oleh setidaknya 25 anggota DPR lintas fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan. Karena itu Bamsoet menegaskan, DPR tidak bisa sembarangan menggunakan hak angket.

Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan oleh Pemerintah. Lebih dari itu, juga harus berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dalam pelaksanaannya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Secara pribadi, Bamsoet menilai penunjukan Komjen M Iriawan sebagai Pj gubernur Jabar merupakan kewenangan pemerintah. Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu lantas membeber alasannya sehingga keputusan pemerintah menunjuk M Iriawan sebagai Pj gubernur Jabar tak menyalahi undang-undang.

Pertama, berdasar ketentuan Pasal 201 Ayat 10 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maka untuk mengisi kekosongan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur definitif.

Kedua, Bamsoet juga menilai Komjen M Iriawan posisinya bukan perwira Polri aktif. Sebab, polisi yang beken disapa dengan panggilan Iwan Bule itu menduduki jabatan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.

Ketiga, sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ketentuan Pasal 147 dan 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN maka jabatan pimpinan tinggi tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan peraturan perundang undangan.

"Dengan demikian maka JPT Madya tertentu pada instansi tertentu dapat diisi oleh Anggota Polri. Seperti Sestama Lemhanas yang diisi oleh Komjen M. Iriawan yg tentunya dalam pengangkatannya atas persetujuan Kapolri.

Keempat, berdasar Pasal 28 ayat 3 UU Polri maka jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Bamsoet mengatakan, ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa untuk jabatan tertentu di luar kepolisian yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian termasuk di antaranya Sestama Lemhanas dapat diduduki oleh polisi tanpa harus mengundurkan diri dari Polri.

"Berdasarkan hal-hal di atas maka pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jabar sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak ada ketentuan UU yang dilanggar," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Hasto PDIP: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat
RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Hasto PDIP: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota

Baca Selengkapnya
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ingin Gubernur Jakarta Ditentukan Lewat Pemilihan Langsung
Jokowi Ingin Gubernur Jakarta Ditentukan Lewat Pemilihan Langsung

Jokowi mengatakan dirinya ingin gubernur serta wakil gubernur Jakarta ditentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Baca Selengkapnya
Heru Budi soal Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Jakarta: Terserah Anggota DPRD DKI yang Terhormat Aja
Heru Budi soal Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Jakarta: Terserah Anggota DPRD DKI yang Terhormat Aja

Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Puan Jawab Kabar Terbaru PDIP akan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jawa Barat 2024
VIDEO: Puan Jawab Kabar Terbaru PDIP akan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jawa Barat 2024

Ketua DPP PDIP Puan Maharani merespons kabar dan meminta masyarakat menunggu keputusan PDIP

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Pj Gubernur Jawa Barat: Ada 3 Nama, Tapi Belum Sampai ke Saya
Jokowi soal Pj Gubernur Jawa Barat: Ada 3 Nama, Tapi Belum Sampai ke Saya

Jokowi belum mengetahui siapa saja nama-nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
3 Nama Diusulkan Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil, Siapa Dia?
3 Nama Diusulkan Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil, Siapa Dia?

DPRD Jabar berharap yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur mampu menuntaskan RPJMD untuk mewujudkan provinsi juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri

Heru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024

Baca Selengkapnya
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat

RUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.

Baca Selengkapnya
PKB Klaim Banyak Rakyat yang Minta Makzulkan Presiden: Mintalah ke DPR, Demi Demokrasi
PKB Klaim Banyak Rakyat yang Minta Makzulkan Presiden: Mintalah ke DPR, Demi Demokrasi

PKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.

Baca Selengkapnya