Ketua KPU Sebut Belum Semua Lembaga Survei Laporkan Sumber Dana
Merdeka.com - Bawaslu RI memutuskan KPU RI melanggar aturan terkait proses hitung cepat yang dilakukan lembaga survei. Salah satu yang menjadi sorotan Bawaslu adalah KPU tidak menyampaikan pemberitaan secara tertulis kepada lembaga survei mengenai masukan laporan sumber dana.
Terkait hal ini, Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan, belum semua lembaga survei melaporkan sumber pendanaannya. Dia menegaskan laporan pendanaan itu merupakan kewajiban.
"Belum semua tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita tanpa harus kita minta-minta, harusnya (begitu). Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," jelasnya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
Arief membantah pihaknya kurang transparan terkait pendanaan lembaga survei ini. Pasalnya di UU telah jelas aturannya laporan pendanaan itu menjadi salah satu syarat mendaftarkan diri ke KPU.
"Di UU jelas, mereka harus sebutkan (sumber dana) itu. Kalau KPU kan mereka (lembaga survei) daftar, kita cek sumber dana, metedologi dan badan hukum, kalau penuhi syarat kita tetapkan," jelasnya.
"Kemudian sudah diperintahkan juga kalau mereka melakukan quick count hasilnya paling lama 15 hari harus disampaikan ke kita," lanjut Arief.
Pada Pemilu kali ini, jumlah lembaga survei yang mendaftar ke KPU sebanyak 43 lembaga. Sementara yang dinyatakan memenuhi syarat dan terdaftar sebanyak 40 lembaga.
"Cuma yang melakukan quick count kan apakah 40-nya, saya harus pastikan dulu," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan dana kampanye itu harus jelas dan tidak adanya sumbangan dari hamba Allah.
Baca SelengkapnyaRelawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaAnggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Cakada itu belum lengkap.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaRelawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.
Baca Selengkapnya