Ketua MPR: Kalau RKUHP Disahkan, Kita Punya UU Made in Indonesia
Merdeka.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan berharap revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) segera disahkan. Sebab KUHP sudah ada sejak zaman Belanda.
"Ini kan UU zaman Belanda kan jadi kalau nunggu semua setuju ya enggak sah-sah itu UU," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Siang ini, pimpinan DPR, pimpinan Fraksi DPR, dan Komisi Hukum DPR akan bertemu Presiden Joko Widodo. Membahas RKUHP yang diminta Jokowi agar ditunda pengesahannya. Zulkifli berharap segera ada kesepakatan.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Kapan RPP dibuat? Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbarui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
"Saya berharap bisa disepakati dalam konsultasi ini sehingga UU ini bisa diselesaikan oleh periode sekarang sehingga ada prestasi ya," imbuhnya.
Zulkifli berharap pertemuan tersebut bisa menghasilkan keputusan. kata dia, tinggal beberapa poin bisa diselesaikan. Sehingga, bisa disahkan sebelum 27 September.
"Tinggal beberapa poin konsultasi mudah2an bisa diselesaikan. Sehingga masih ada waktu sampai 27 sidang, masih bisa," kata Ketum PAN itu.
Menurut Zulkifli yang tidak sepakat bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi, paling penting bagi Zulkifli, bisa mengesahkan kitab hukum pidana asli buatan Indonesia.
"Nanti kan bisa kalau digugat ke MK, bisa revisi gitu tapi kita punya dulu UU yang namanya made in Indonesia," pungkasnya.
Namun, Zulkifli menyatakan apapun keputusan Jokowi, akan setuju.
"Apapun terkahir tentu saya akan berkali-kali mengatakan saya dukung pak Jokowi tanpa sarat kalau nanti keputusan presiden apa, saya ikut," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca SelengkapnyaBamsoet juga sempat menyampaikan berbagai aspirasi yang kini bekembang di masyarakat.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya