Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketum PAN: Kalau MK Putuskan Sistem Pemilu Coblos Partai, Setiap Hari Nanti Demo

Ketum PAN: Kalau MK Putuskan Sistem Pemilu Coblos Partai, Setiap Hari Nanti Demo Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan partainya mendukung proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materiil UU Nomor 7/2017 tentang pemilu proporsional terbuka.

"Pemerintah usul terbuka, DPR terbuka, apalagi partai politik 8 usulkan terbuka. Kalau sampai MK beda, setiap hari nanti demo, 5.000 orang demo tentunya," kata Zulhas saat menyambangi kediaman Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2005 - 2010 Din Syamsuddin di Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Zulhas menjelaskan, memilih wakil rakyat harus kenal dengan sosoknya agar tak ada intervensi dari dalam partai.

"Karena milih wakil harus tahu kan siapa wakilnya. Milih presiden ada namanya toh, milih gubernur ada orang nya, jadi milih partai siapa, DPRnya siapa, kan susah kalau enggak ada orangnya. Kalau begitu partai bisa sewenang-wenang. Jadi terbuka the best," ujar Zulhas.

Berita terbaru Pemilu di Liputan6.com

Di kesempatan yang sama, Din Syamsuddin juga menambahkan sistem proporsional terbuka merupakan pilihan yang paling demokratis bagi Indonesia.

"Kalau proporsional tertutup mengurangi nilai demokrasi maka sementara saya mendukung partai PAN dan 8 partai lain untuk tetap pertahankan proporsional terbuka," kata Din kepada wartawan.

Sikap itu disampaikan Zulhas ketika mengunjungi kediaman Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2005 - 2010 Din Syamsuddin pada Kamis (23/2).

Adapun pertemuan ini dilaksanakan di Jl. Margasatwa Raya No. 27 Pondok Labu Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan merdeka.com, Zulhas datang sekitar pukul 11.43 WIB dan langsung disambut oleh Din Syamsuddin.

Hadir pula Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN periode 2020-2025 Farazandi Fidinansyah yang juga merupakan anak dari Din. Sedangkan Zulhas didampingi elite PAN Hilal Hamdi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi

"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud: Paslon 03 Pasti Ajukan PHPU ke MK!
TPN Ganjar-Mahfud: Paslon 03 Pasti Ajukan PHPU ke MK!

TPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini,  Siasat Akali Putusan MK?
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?

Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Sebut MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Ini
Menkominfo Sebut MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Ini

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya