Ketum PAN: Kalau MK Putuskan Sistem Pemilu Coblos Partai, Setiap Hari Nanti Demo
Merdeka.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan partainya mendukung proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materiil UU Nomor 7/2017 tentang pemilu proporsional terbuka.
"Pemerintah usul terbuka, DPR terbuka, apalagi partai politik 8 usulkan terbuka. Kalau sampai MK beda, setiap hari nanti demo, 5.000 orang demo tentunya," kata Zulhas saat menyambangi kediaman Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2005 - 2010 Din Syamsuddin di Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Zulhas menjelaskan, memilih wakil rakyat harus kenal dengan sosoknya agar tak ada intervensi dari dalam partai.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Kapan sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
"Karena milih wakil harus tahu kan siapa wakilnya. Milih presiden ada namanya toh, milih gubernur ada orang nya, jadi milih partai siapa, DPRnya siapa, kan susah kalau enggak ada orangnya. Kalau begitu partai bisa sewenang-wenang. Jadi terbuka the best," ujar Zulhas.
Berita terbaru Pemilu di Liputan6.com
Di kesempatan yang sama, Din Syamsuddin juga menambahkan sistem proporsional terbuka merupakan pilihan yang paling demokratis bagi Indonesia.
"Kalau proporsional tertutup mengurangi nilai demokrasi maka sementara saya mendukung partai PAN dan 8 partai lain untuk tetap pertahankan proporsional terbuka," kata Din kepada wartawan.
Sikap itu disampaikan Zulhas ketika mengunjungi kediaman Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2005 - 2010 Din Syamsuddin pada Kamis (23/2).
Adapun pertemuan ini dilaksanakan di Jl. Margasatwa Raya No. 27 Pondok Labu Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan merdeka.com, Zulhas datang sekitar pukul 11.43 WIB dan langsung disambut oleh Din Syamsuddin.
Hadir pula Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN periode 2020-2025 Farazandi Fidinansyah yang juga merupakan anak dari Din. Sedangkan Zulhas didampingi elite PAN Hilal Hamdi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca Selengkapnya