Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh PPP, Djan persilakan Romi ajukan banding jika tak terima PTUN

Kisruh PPP, Djan persilakan Romi ajukan banding jika tak terima PTUN Djan Faridz usai bertemu Menkum HAM. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz mempersilakan PPP Kubu Romahurmuziy (Romi) bila akan mengajukan banding pada putusan pengadilan tersebut.

"Apabila beliau akan mengajukan banding. Tidak ada yang bisa menghalangi banding. Tapi di dalam perkara ini, beliau itu tidak berpihak," tegas Djan kepada awak media usai menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Menurutnya, yang berhak mengajukan banding hanyalah pihak-pihak tertentu. Yakni, pihak Menkum HAM yang mengajukan gugatan kepada pihaknya.

"Para pihak itu Menkum HAM dengan kami. Beliau hanya intervensi. Kalau beliau nanti banding silakan, tidak ada yang menghalangi. Tapi di dalam keputusan, meskipun perkara itu masih berjalan, Menkum HAM wajib hukumnya mengangkat keputusan tersebut," paparnya.

Djan yakin bahwa Yasonna Laoly tidak akan menggugat kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Sebab, keputusan tersebut telah ada payung besar yang melindungi keputusan tersebut.

"Insyaallah enggak. Karena beliau sudah mengerti ada umbrellanya, ada payung besarnya itu keputusan Mahkamah Agung. Ini hanya menambah keyakinan beliau, ya melengkapi lah," tutur Djan.

Menurut Djan, begitu Menkum HAM selesai mempelajari berkas-berkas yang diserahkan oleh kubunya, Menteri Yasonna akan mengundangnya kembali.

"Beliau menyatakan, setelah menerima semua dokumen, dari Pengadilan Negeri dan PTUN. Selesai di pelajari, beliau akan mengundang kita, dan melakukan pengesahan untuk PPP Muktamar Jakarta," tandasnya.

Sebelumnya, Selasa (23/11) pagi, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta , Djan Faridz menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menyampaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dikabulkannya gugatannya.

"Agenda hari ini sebagaimana kemarin saya sampaikan, saya akan datang ke Kemenkum HAM untuk menyampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya tanggal 15. Menyampaikan juga putusan PTUN, terhadap beliau langsung," ucap Djan kepada awak media saat akan menemui Yasonna, di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Otto Hasibuan: Permohonan AMIN di MK Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu
Otto Hasibuan: Permohonan AMIN di MK Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu

Seharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan

Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan

Putusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.

Baca Selengkapnya
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK

Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

Baca Selengkapnya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya

Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo
Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo

Keempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Balas Kubu Prabowo Usai Disebut Lawan Kehendak Rakyat: Gugatan ke MK Usaha Menyelamatkan Demokrasi
Timnas AMIN Balas Kubu Prabowo Usai Disebut Lawan Kehendak Rakyat: Gugatan ke MK Usaha Menyelamatkan Demokrasi

Menurut Angga, gugatan ke MK ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat melihat bagaimana demokrasi Indonesia berjalan saat ini.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa

Baca Selengkapnya