Kisruh PPP, Djan persilakan Romi ajukan banding jika tak terima PTUN
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz mempersilakan PPP Kubu Romahurmuziy (Romi) bila akan mengajukan banding pada putusan pengadilan tersebut.
"Apabila beliau akan mengajukan banding. Tidak ada yang bisa menghalangi banding. Tapi di dalam perkara ini, beliau itu tidak berpihak," tegas Djan kepada awak media usai menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
Menurutnya, yang berhak mengajukan banding hanyalah pihak-pihak tertentu. Yakni, pihak Menkum HAM yang mengajukan gugatan kepada pihaknya.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Para pihak itu Menkum HAM dengan kami. Beliau hanya intervensi. Kalau beliau nanti banding silakan, tidak ada yang menghalangi. Tapi di dalam keputusan, meskipun perkara itu masih berjalan, Menkum HAM wajib hukumnya mengangkat keputusan tersebut," paparnya.
Djan yakin bahwa Yasonna Laoly tidak akan menggugat kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Sebab, keputusan tersebut telah ada payung besar yang melindungi keputusan tersebut.
"Insyaallah enggak. Karena beliau sudah mengerti ada umbrellanya, ada payung besarnya itu keputusan Mahkamah Agung. Ini hanya menambah keyakinan beliau, ya melengkapi lah," tutur Djan.
Menurut Djan, begitu Menkum HAM selesai mempelajari berkas-berkas yang diserahkan oleh kubunya, Menteri Yasonna akan mengundangnya kembali.
"Beliau menyatakan, setelah menerima semua dokumen, dari Pengadilan Negeri dan PTUN. Selesai di pelajari, beliau akan mengundang kita, dan melakukan pengesahan untuk PPP Muktamar Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya, Selasa (23/11) pagi, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta , Djan Faridz menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menyampaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dikabulkannya gugatannya.
"Agenda hari ini sebagaimana kemarin saya sampaikan, saya akan datang ke Kemenkum HAM untuk menyampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya tanggal 15. Menyampaikan juga putusan PTUN, terhadap beliau langsung," ucap Djan kepada awak media saat akan menemui Yasonna, di Gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaPutusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.
Baca SelengkapnyaRomy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaKeempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag
Baca SelengkapnyaMenurut Angga, gugatan ke MK ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat melihat bagaimana demokrasi Indonesia berjalan saat ini.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca Selengkapnya