Komisi II DPR keberatan verifikasi faktual parpol
Merdeka.com - Komisi II DPR menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu guna membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu khususnya putusan mengenai verifikasi faktual bagi setiap partai politik yang ingin mengikuti tahapan pemilu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera. Menurut Mardani rata-rata fraksi keberatan dengan keputusan MK yang mengharuskan adanya verifikasi faktual bagi seluruh partai.
"Sebagian besar melihat keputusan MK ini mengganggu proses," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
Dalam rapat terdapat beberapa usulan dari fraksi yang menginginkan keputusan verifikasi faktual dilakukan pada pemilu tahun 2024 saja. Namun pihak KPU belum berani melakukan hal itu.
"Berpendapat putusan MK ini berlakunya di 2024 tetapi KPU sendiri tidak berani untuk mengambil keputusan itu karena kpu nanti akan menjadi para pihak yang tergugat," ungkapnya.
Tambahnya, jika putusan tersebut diterapkan pada tahun 2024 terlalu beresiko bagi proses Pileg dan Pilpres mendatang. Komisi II juga tengah berusaha mengatasi kekosongan hukum yang terjadi karena putusan MK beberapa waktu lalu.
"KPU khawatir kalau itu ditetapkan di 2024 tiba-tiba ada pihak yang menggugat maka semua KPU dan semua proses yang berlaku ini bisa digugurkan dan itu sangat berbahaya sekali untuk kelanjutan proses demokrasi dan Pileg dan Pilpres kita," ujarnya.
"UU Nomor 7 pasal 173 tadi bahwa 10 parpol tadi tidak perlu diverifikasi faktual ternyata ada putusan yang membatalkan sehingga KPU ada kekosongan hukum," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca Selengkapnya