Komisi III Dukung Banding Terkait Restitusi Korban Pelecehan Herry Wirawan
Merdeka.com - Komisi III DPR mendukung langkah LPSK untung banding keputusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi atau restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan, yang diputuskan dibebankan ke negara.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, secara hukum keputusan hakim memang harus diterima, namun apabila ada pihak yang merasa belum mendapat rasa keadilan maka jalan banding bisa ditempuh.
“Saya sepakat keputusan pengadilan kita memang harus hormati, namun wajar juga kalau ada yang terusik rasa keadilannya maka banding ini memang perlu dilakukan,” kata Arsul dalam diskusi daring Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2/2022).
-
Apa isi surat klarifikasi KY ke Komisi III DPR? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
“Sepakat dengan melakukan upaya banding. Paling tidak kita ingin mengembangkan perspektif lebih jelas, lebih rasa keadilan,” sambungnya.
Komisi III DPR RI, kata Arsul, akan membawa persoalan restitusi korban kemerasan seksual ini dalam pembahasan RUU KUHP.
“DPR RI mengucapkan terima kasih pada LPSK yang mengingatkan kami nanti ketika RKUHP kembali dibahas,” katanya
“Saya kira dari kasus Herry memang perlu ada penambahan pengaturan kompensasi dalamRKUHP, terkait membuat biaya ganti rugi sebagai hukuman tambahan setelah hukuman seumur hidup,” kata dia.
Menurut Arsul, diskusi terkait restitusi tersebut akan dibahas oleh DPR dan menjadi bahan pertimbangan ke depan dalam pembahasan RKUHP.
“Saat ini komisi III sedang siapkan naskah akademik. Terima kasih elemen masyarakat sudah memperkaya draft RKUHAP,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022, selain memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup pada predator Herry Wirawan, hakim juga memberi putusan restitusi terhadap 13 korban santriwati dibayarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Sumber: Liputan6.comReporter: Delvira
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaSupriansa mengusulkan agar Komnas HAM lebih mendalami kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaWayan mendengar kembali bahwa mantan Ketua PN Denpasar tersebut justru naik jabatan
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR PDIP, Arteria Dahlan menyinggung, soal kerusuhan jelang pengesahan RUU Pilkada
Baca SelengkapnyaTiga hakim vonis bebas sakit semua, nalar otak mana yang dipakai
Baca SelengkapnyaSahroni menilai, pihak kepolisian harus responsif terhadap laporan korban, demi meningkatkan kepercayaan warga atas kinerja mereka.
Baca SelengkapnyaDKPP dalam persidangan tidak menyebut secara rinci mengenai kapan putusan kasus tersebut diumumkan.
Baca Selengkapnya