KPU akan coret pemilih Pilkada yang tak punya e-KTP dan Suket
Merdeka.com - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam pilkada 2018, agar pemilih bisa menyalurkan suaranya.
Pasalnya, KPU akan mencoret nama pemilih yang tidak memiliki suket pengganti e-KTP yang mana e-KTP merupakan syarat wajib bagi pemilih. Begitu juga terhadap para pemilih yang belum masuk ke dalam basis data kependudukan.
"Iya. Harus segera diterbitkan. Supaya tidak dicoret (sebagai pemilih)," ucap Ilham, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa tugas utama KPPS Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Ilham menuturkan, KPU terus melakukan komunikasi dengan pihak berwenang menangani persoalan suket. Agar ke depannya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam pilkada serentak nanti.
"Ya ini kan kami terus berkomunikasi dengan pihak Dirjen Dukcapil. Kami terus menerus kok (komunikasi), kemarin dengan Komisi II juga ketemu. Bagaimana bentuk suket sudah disepakati dan nanti harus segera dikeluarkan," tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU lainnya, Viryan mengingatkan bahwa, suket yang dapat digunakan untuk memilih nantinya merupakan suket perorangan, bukan suket kolektif. Karena suket kolektif hanya bisa digunakan sebatas memasukkan nama pemilih tersebut dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Namun suket yang ada di sejumlah daerah saat ini masih merupakan suket kolektif. Karenanya, Viryan mendorong agar suket perorangan dapat segera diterbitkan kepada pemilih yang belum mendapatkan KTP elektronik.
"Sejumlah daerah mengeluarkan suket untuk penetapan DPT ini masih suket kolektif. Harus segera diikuti dengan penerbitan suket by name untuk pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya ditanggal 27 Juni," ujar Viryan.
"Sebab, kan tidak ada istilah suket kolektif itu dalam administrasi kependudukan. Kalau tidak punya suket perorang tidak bisa memilih," sambungnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca Selengkapnya29.315 petugas pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah penyebab yang membuat surat suara tidak sah. Pemilih wajib tahu
Baca SelengkapnyaDinas Perumahan dilibatkan karena apartemen menjadi salah satu wilayah yang tidak mudah dijangkau petugas pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca Selengkapnya