KPU bakal tindak tegas lembaga survei abal-abal
Merdeka.com - Banyak lembaga survei bermunculan menjelang Pemilu menimbulkan opini publik yang simpang siur. Bahkan tidak sedikit mereka merupakan 'titipan' partai politik tertentu.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyatakan, bahwa survei merupakan sebuah profesi kepercayaan. Artinya sekali saja lembaga survei tersebut tidak baik maka ke depannya tidak akan dipercaya oleh publik.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan para lembaga survei perlu didaftarkan ke KPU agar lebih terpercaya.
-
Mengapa KPU penting dalam demokrasi? Sejak didirikan, KPU memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan.
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Kenapa tugas PPK penting dalam pemilu? Dengan demikian, PPK memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan umum di tingkat kecamatan.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kenapa Surat Suara Pemilu penting? Surat suara memiliki peran penting dalam pemilihan umum atau pemilu dan menjadi salah satu elemen kritis dalam menjaga proses demokratis.
-
Mengapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
"Jadi sangat penting KPU untuk menerima pendaftaran lembaga-lembaga survei, dan jika tidak kita akan menginformasikan kepada publik terkait lembaga survei yang diragukan tersebut," kata Sigit di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/1).
Sigit melanjutkan, ke depannya KPU bakal mengawasi, menegur, bahkan melarang lembaga survei tersebut berdiri dan menyerahkan lembaga tersebut kepada dewan etik yang baru saja akan dibentuk oleh KPU.
Namun, dia enggan untuk mengungkapkan jumlah denda yang bakal diterima. "Kalau dari denda dan pidana itu bukan ruang KPU tetapi itu urusan DPR," tandas Sigit.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKredibilitas lembaga survei dipertanyakan jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaProses sertifikasi terhadap lembaga survei tersebut sudah sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Saan Mustofa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) waspada adanya rezim di Pemilu maupun Pilkada.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaGanguan terhadap sistem SIREKAP, KPU menyatakan hal itu disebabkan salah satunya oleh gangguan DDoS.
Baca SelengkapnyaMK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaSebagian besar aduan yang masuk didominasi tentang rekrutmen penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaJika lembaga yang mengaudit Sirekap bukan berasal dari lembaga independen akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Baca Selengkapnya