Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Bekasi susun mekanisme pengumuman bagi mantan terpidana korupsi maju pilkada

KPU Bekasi susun mekanisme pengumuman bagi mantan terpidana korupsi maju pilkada KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, belum menetapkan mekanisme pengumuman bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mendaftar menjadi calon wali kota di Pilkada serentak tahun depan.

"Dalam peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016, bahwa mantan terpidana korupsi harus mengumumkan dirinya pernah menjadi terpidana korupsi sebelum mendaftar ke KPU," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmarasandi, Kamis (14/12).

Dalam peraturan tersebut tak dijelaskan detail mekanisme pengumumannya. Pihaknya akan membuat mekanisme lebih detail agar dilaksanakan oleh calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana korupsi.

"Sekarang ini masih disusun, mungkin satu minggu lagi selesai, karena pendaftaran sudah dibuka mulai 1 Januari 2018," kata Ucu.

Jika mengacu di daerah di Jawa Tengah, calon yang pernah menjadi terpidana korupsi mengumumkan dirinya pernah menjadi terpidana korupsi melalui media massa cetak. Bukti itu menjadi syarat untuk mendaftarkan dirinya di KPU. "Kita bisa mengadopsi itu," kata dia.

Dia menegaskan, jika ada bakal calon wali kota maupun wakil walikota Bekasi tak memenuhi persyaratan itu, otomatis akan ditolak.

Untuk diketahui, Mochtar Muhammad yang pernah divonis 6 tahun penjara oleh MA dalam kasus korupsi, bakal maju dalam Pilkada Kota Bekasi tahun depan. PDI Perjuangan mengusung mantan wali kota Bekasi periode 2008-2013 itu menjadi calon tunggal.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang siap mengumumkan Mochtar Muhammad pernah menjadi terpidana korupsi.

"Nanti akan kami umumkan, karena itu perintah dari Undang-Undang," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Bunyi UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Implementasinya
Bunyi UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Implementasinya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Jelang PSU DPD Sumbar, Irman Gusman Harus Umumkan Status Eks Terpidana Selambatnya 21 Juni 2024
Jelang PSU DPD Sumbar, Irman Gusman Harus Umumkan Status Eks Terpidana Selambatnya 21 Juni 2024

KPU Sumbar mengingatkan Irman Gusman untuk segera mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana sebagai salah satu syarat mengikuti DPD RI Sumbar.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres

Terkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden

Diketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
PSU DPD RI Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Irman Gusman Wajib Buka Jati Diri Sebagai Mantan Napi
PSU DPD RI Sumbar Digelar 13 Juli 2024, Irman Gusman Wajib Buka Jati Diri Sebagai Mantan Napi

Pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman

Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.

Baca Selengkapnya