KPU didesak batalkan kemenangan Hatta-Andi di Pilkada Maros
Merdeka.com - Pagelaran Pilkada serentak yang dihelat 9 Desember 2015 lalu masih banyak menyisakan persoalan. Khususnya soal banyaknya pemenang pilkada yang dituding berbuat curang atau tidak sah secara administrasi yang terdapat dalam UU Pilkada.
Persoalan juga terjadi di Pilkada Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pemenang Pilkada yakni pasangan nomor 3 Hatta Rahman-Andi Harmil Mattotorang disebut tak layak dilantik karena pernah terseret kasus hukum.
"Pasangan Hatta-Harmil tetap lolos, padahal Hatta Rahman sudah ditetapkan tersangka pada 23 Juni 2015 lalu. Tapi status tersangka dianulir karena dia petahana," kata Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (18/1).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Hatta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek lampu jalan yang mulanya diusut oleh Polda Sulselbar itu menggunakan anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp 1,452 miliar. Tersangka diduga melakukan pencairan anggaran yang menyalahi prosedur sehingga meninmbulkan kerugian negara.
Atas perbuatan itu, tersangka pun dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 UU Tipikor dan pasal 3 atau 6 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri sebetulnya telah melayangkan surat panggilan kepada calon bupati Maros Hatta Rahman untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LED atau lampu jalan Maros tahun 2011. Surat panggilan dengan nomor S.pgl/4154/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015.
Sebelum menetapkan Rahman sebagai tersangka, kepolisian sudah menetapkan bekas kepala dina pertambangan dan energi kabupaten Maros Rachmat Bustar dan menetapkan anggota DPRD Maros, Rusli Rasyid sebagai tersangka.
Atas fakta ini, Wahyu mendesak KPU untuk mendiskualisifikasi pemenang pilkada Maros saat ini. Pembatalan harus dilakukan karena pasangan calon pemenang melanggar ketentuan dan cacat administrasi akibat tidak bisa menunjukkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Ini sudah tersangka dan sudah dipanggil kepolisian. Jadi KPU harus mencoret pasangan nomor 3 agar yang bersangkutan juga bisa fokus ke kasus hukumnya. Kalau tidak, ini mengancam demokrasi dan menjadi preseden buruk bagi regenerasi kepemimpinan yang baik di Indonesia," kata Wahyu.
Untuk diketahui, Pilkada Maros Sulawesi Selatan diikuti oleh 3 pasangan yakni pasangan nomor urut satu (1) Imran Yusud-Said Patombongi, nomor urut dua (2) Husain Rasul-Andi Sudirman dan pasangan tiga (3) Hatta Rahman-Harmil Mattotorang. Menurut penghitungan, pasangan Hatta dan Harmil yang menang dengan perolehan suara 72 persen. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaAnwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK turut menjerat anak buah Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Salah satunya Muhammad Hatta, Direktur Alat & Mesin Pertanian Kementan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat diusulkan penyidik KPK dicekal ke luar negeri
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan keberadaan Harun Masiku sudah terdeteksi.
Baca SelengkapnyaKubu Hasto menilai mulai dari buku hitam sampai handphone yang disita oleh KPK tidak ada kaitan dengan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaJohn menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca Selengkapnya