KPU diharapkan konsisten godok aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap konsisten meskipun rancangan peraturan PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) menuai pro dan kontra.
Titi menyebut, rancangan tersebut merupakan bentuk optimisme terhadap kualitas Pemilu 2019 yang lebih baik.
"Yang perlu dilakukan oleh KPU justru tetap konsisten untuk membuat peraturan ini karena publik dan juga masyarakat mendukung KPU. Maka KPU harus tetap melanjutkan peraturan ini," kata Titi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
-
Apa yang dipuji DPR tentang Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, proses Pemilu 2024 berjalan kondusif dan damai.
-
Mengapa Pemilu 2024 di Jakarta Timur lebih lancar? 'Jadi, tahun 2019 itu kami dua kali terima surat teguran, tetapi tahun 2024 ini, tidak. Proses tahapan pemilu di Jakarta Timur, selesai tepat waktu. Semua berjalan lancar,' ujar Tedi.
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Kenapa PDIP menang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat.
-
Mengapa pemilu 2019 penting? Pemilu 2019 menjadi pemilu dengan jumlah pemilih terbanyak dalam sejarah Indonesia.
-
Siapa pemenang Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi suara nasional, pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, berhasil masuk sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan suara lebih dari 85 juta suara atau 55,50% dari total suara sah yang masuk.
Dia menyebut suatu hal yang lumrah bila ada upaya gugatan hukum mengenai rencana pengaturan ini. Tak hanya itu, Titi menyebut pengaturan yang tidak kontroversial saja masih berkesempatan pula untuk digugat.
"Bagi kami karena gagasan KPU mengatur ini adalah sesuatu yang positif, progresif dan memang jadi aspirasi banyak orang jadi tidak perlu mundur hanya khawatir digugat secara hukum," ucapnya.
Karena hal itu, dia menyayangkan bila beberapa fraksi di parlemen menolak gagasan dari lembaga pimpinan Arief Budiman tersebut. Padahal, lanjut dia, secara positif hal tersebut dapat dijadikan sebagai instrumen pengembalian kepercayaan publik kepada partai politik atau parpol.
"Bisa juga menyelamatkan masyarakat dari pilihan pemilihan yang bermasalah. Publik bisa saja apatis parpol ramai-ramai menolak gagasan ini karena bisa saja itu diartikan penolakan pada upaya untuk memperkuat gerakan antikorupsi," jelas Titi.
KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.
"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Korupsi dinilai merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Saya dan Gus Imin berkomitmen untuk mengembalikan kewibawaan hukum KPK, independensi KPK," kata Anies.
Baca SelengkapnyaDKPP mengingatkan bahwa legitimasi Pemilu bukan cuma saat pencoblosan, melainkan dimulai dari proses tahapan pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaRencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca Selengkapnya