Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU diharapkan konsisten godok aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg

KPU diharapkan konsisten godok aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap konsisten meskipun rancangan peraturan PKPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) menuai pro dan kontra.

Titi menyebut, rancangan tersebut merupakan bentuk optimisme terhadap kualitas Pemilu 2019 yang lebih baik.

"Yang perlu dilakukan oleh KPU justru tetap konsisten untuk membuat peraturan ini karena publik dan juga masyarakat mendukung KPU. Maka KPU harus tetap melanjutkan peraturan ini," kata Titi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Dia menyebut suatu hal yang lumrah bila ada upaya gugatan hukum mengenai rencana pengaturan ini. Tak hanya itu, Titi menyebut pengaturan yang tidak kontroversial saja masih berkesempatan pula untuk digugat.

"Bagi kami karena gagasan KPU mengatur ini adalah sesuatu yang positif, progresif dan memang jadi aspirasi banyak orang jadi tidak perlu mundur hanya khawatir digugat secara hukum," ucapnya.

Karena hal itu, dia menyayangkan bila beberapa fraksi di parlemen menolak gagasan dari lembaga pimpinan Arief Budiman tersebut. Padahal, lanjut dia, secara positif hal tersebut dapat dijadikan sebagai instrumen pengembalian kepercayaan publik kepada partai politik atau parpol.

"Bisa juga menyelamatkan masyarakat dari pilihan pemilihan yang bermasalah. Publik bisa saja apatis parpol ramai-ramai menolak gagasan ini karena bisa saja itu diartikan penolakan pada upaya untuk memperkuat gerakan antikorupsi," jelas Titi.

KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Korupsi dinilai merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK: Pemilu Bisa jadi Gerbang Korupsi
KPK: Pemilu Bisa jadi Gerbang Korupsi

KPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Amanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR
Amanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR

Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Jateng: Penyelenggara Pemilu Dituntut Selalu Menjaga Integritas
Pj Gubernur Jateng: Penyelenggara Pemilu Dituntut Selalu Menjaga Integritas

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Anies Kembalikan Independensi KPK Jika Menang Pilpres 2024
Cara Anies Kembalikan Independensi KPK Jika Menang Pilpres 2024

"Saya dan Gus Imin berkomitmen untuk mengembalikan kewibawaan hukum KPK, independensi KPK," kata Anies.

Baca Selengkapnya
DKPP Ingatkan KPU dan Bawaslu Kerja Cermat dan Pintar, Pengaduan Pelanggaran Pemilu Bakal Berkurang
DKPP Ingatkan KPU dan Bawaslu Kerja Cermat dan Pintar, Pengaduan Pelanggaran Pemilu Bakal Berkurang

DKPP mengingatkan bahwa legitimasi Pemilu bukan cuma saat pencoblosan, melainkan dimulai dari proses tahapan pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor

Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.

Baca Selengkapnya