KPU diminta segera persiapkan Pemilu meski revisi UU belum beres
Merdeka.com - Pendiri Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay, meminta KPU mengantisipasi pelbagai masalah bila revisi undang-undang Pemilu belum usai dibahas. Sebab, pihaknya merasa belum ada sinyal jelas mengenai penyelesaian kebijakan tersebut.
"Jadi dinamika ini masih belum jelas kapan akan usai. Sementara kita ketahui UU penyelenggaraan Pileg dan Pilpres sampai saat ini masih berlaku. Jadi kami ingin KPU mempersiapkan dan antisipasi kalau betul ini tidak selesai dan akhirnya harus kembali dengan UU tersebut," kata Hadar di KPU, Senin (19/6).
Menurut Mantan komisioner KPU, ini seharusnya KPU sudah memulai berbagai persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 dengan peraturan saat ini. Ini dikarenakan penyusunan Revisi undang-undang pemilu tengah dibahas di DPR tak juga kunjung selesai.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang dikhawatirkan Tim Hukum AMIN soal Pilpres 2024? “Jangan ada intervensi kekuasaan dalam penyelenggaraan Pilpres yang ditujukan untuk memenangkan paslon tertentu. Jika itu dilakukan, maka keutuhan bangsa menjadi terancam dan potensi konflik di tengah masyarakat bisa terjadi,“ ujar Ari, Jumat (15/12).
-
Kenapa Tim Hukum AMIN khawatir dengan Pilpres 2024? Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menilai, kontestasi Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Khususnya antara kelompok pendukung pasangan calon di daerah.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
"Kami berharap KPU jangan hanya mengandalkan undang-undang yang baru karena kita tahu masih ada perdebatan yang belum tuntas," ujarnya.
Sebab, dia menilai proses revisi terbentuk tak kunjung usai. Padahal waktu pelaksanaan Pilpres semakin mendekat. Terlebih tahapan persiapan seperti pendataan pemilih harus dilakukan sejak dini.
Dalam UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres misalnya telah diatur bahwa persiapan pelaksanaan pemilu harus dilakukan 22 bukan sebelum pelaksanaan. Sementara pada revisi UU baru disebutkan tahapan persiapan dilakukan 18 bulan sebelum pelaksanaan.
"Jadi kami ingin sekali jangan mengandalkan apa yang sedang berlangsung. Dinamika maju mundurnya masih kuat dengan maka harus ada persiapan alternatif. Agar KPU bisa antisipasi dari UU yang dimodifikasi itu," jelas Hadar.
Dia juga menilai keputusan tingkat satu yang dijadwalkan Pansus hari ini tak akan menghasilkan keputusan. Apalagi wacana deadlock Pemerintah belakangan santet terdengar bisa berakibat dengan penggunaan UU lama atau adanya Perpu dari Pemerintah.
Hadar menambahkan, sejauh ini KPU sebetulnya telah membuat sejumlah antisipasi atas ketidakpastian tersebut. Seperti membuat tim bantuan untuk mengantisipasi aturan baru seperti menyiapkan draf untuk pemilu.
Namun dia mendorong KPU tak hanya menyusun draf persiapan tetapi lebih jauh hingga penyusunan daftar pemilih, pencalonan partai politik peserta pemilu dan melakukan verifikasi.
"Kami ingin lebih jauh draf yang lain misalnya penyusunan daftar pemilihan pencalonan dan verifikasi parpol peserta pemilu," terangnya.
Sementara, Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan akan mencatat dan memperhatikan usulan tersebut untuk dibahas dalam rapat pleno. "Semua akan jadi catatan buat kita dan akan kami sampaikan, uraikan detailkan mana harus segera kita tindak lanjuti dan mana yang masih perlu dapat kajian kita," kata Arief.
Sedangkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menuturkan, koalisi masyarakat sipil tersebut meminta untuk tetap melakukan pemilu 2019 sambil menunggu revisi UU pemilu masih diproses DPR. Hal ini nyatanya sejalan dengan KPU, juga tengah melakukan sejumlah persiapan.
"Mereka sarankan KPU tetap bekerja, tidak berdiam diri menunggu RUU diselesaikan. Kebetulan nyambung dengan kita, kita pun lakukan hal itu," kata Wahyu.
Saat ini KPU tengah membentuk desk Pilkada 2018 dan pemilu 2019. Tahapan pemilu 2018 dengan berbagai pilihan pun juga sudah disiapkan.
Tak hanya itu, KPU juga tengah melakukan sosialisasi sistem informasi partai politik (sipol)kepada partai politik peserta pemilu. Pun dengan sejumlah pelatihan anggota KPU di berbagai kota dan kabupaten.
"Pendek kata, kita tidak berdiam diri menunggu disahkannya UU penyelenggaraan pemilu 2019. Kita siapkan dengan menunggu sambil bekerja dan sewaktu-waktu kalau ada pengesahan kita siap," terang Wahyu. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca SelengkapnyaJadi ini soal pilihan kalau persoalan Plt itu durasinya adalah tiga bulan
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaTahap pertama pengadaan logistik Pemilu telah mencapai separuhnya.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya