KPU dukung penundaan kampanye di daerah bencana
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat daerah bencana tak dijadikan tempat kampanye. KPU pun mengapresiasi para pasangan capres-cawapres yang menunda kegiatan kampanye mereka di wilayah Sulawesi Tengah. Namun penghentian kampanye ini bukan berarti tahapan kampanye dihentikan.
"KPU mengapresiasi kesepakatan yang sudah dibuat parpol peserta Pemilu, pasangan capres cawapres nomor 01 dan 02, pandangan dari Presiden keenam, Mendagri yang mencoba mengedepankan pendekatan kemanusiaaan untuk membantu saudara kita yang terkena bencana khususnya di Donggala, Palu dan sekitarnya," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).
"Tapi kami jelaskan penghentian kampanye itu maknanya bukan berarti tahapan kampanye dihentikan. Karena tentu saja jadwal tahapan dan program itu berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan kampanye sudah diatur, mulai 23 September 2018 sampai 13 april 2018," lanjutnya.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Kapan masa kampanye Pilkada 2024 dimulai? Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Kapan masa kampanye pemilu 2024? Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Karena tahapan Pemilu telah ditetapkan, maka tak mungkin tahapan kampanye dihentikan. Hanya saja dikhususkan untuk daerah bencana, kegiatan kampanye lebih baik dihentikan.
"Ini sesuatu yang berbeda. Di daerah bencana tidak dilakukan kampanye dengan penghentian kampanye itu kan berbeda, karena ini kan Pemilu nasional. Kampanye itu juga berlangsung di seluruh NKRI. Tapi kita mengapresiasi kesepakatan peserta Pemilu agar tidak melakukan kegiatan," paparnya.
Hal yang perlu dikedepankan ialah gotong royong semua elemen untuk membantu para korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Pendekatan dengan agenda politik dihentikan dan diganti dengan pendekatan kemanusiaan.
"Penghentian yang dimaksud adalah dalam konteks bencana itu kita mengapresiasi di daerah bencana tidak dijadikan tempat kampanye. Pendekatan yang digunakan oleh semua pihak gotong royong untuk yang terdampak bencana di sana adalah pendekatan kemanusiaan. Itu yang dikedepankan meskipun ini sedang masa kampanye," jelasnya.
Hal ini pun telah dikoordinasikan dengan KPU Sulawesi Tengah. Pihak KPU Sulawesi Tengah juga telah sepakat tak ada kegiatan kampanye di kawasan terdampak gempa dan tsunami.
"Kita sudah berkomunikasi dan kita mengapresiasi peserta Pemilu yang sudah bersepakat untuk tidak berkampanye di kawasan terdampak," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaProses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.
Baca Selengkapnyadapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaKejagung mengumumkan bahwa pihaknya akan menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pilkada 2024 demi menghindari black campaign.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca Selengkapnya