KPU Ogah Ambil Pusing Soal Isu Penundaan Pemilu 2024, Konsisten Taat Konstitusi
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra tak mau ambil pusing dengan isu penundaan pemilu 2024. Dia menegaskan KPU bekerja dengan taat menjalani konstitusi.
"Kalau terkait dengan penundaan Pemilu KPU enggak mau ambil pusing dengan isu itu karena KPU ini penyelenggara bekerja berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ilham dalam diskusi daring gelora tv, Rabu (23/3).
KPU sendiri telah mengusulkan anggaran sebesar Rp76 triliun untuk pesta demokrasi lima tahunan. Namun, KPU tetap terbuka untuk didiskusikan bila pemerintah merasa keberatan dengan angka tersebut.
-
Bagaimana anggaran Pemilu 2024 dialokasikan? Rincian alokasi dana Pemilu sendiri digunakan untuk: 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan 2. Pemutakhiran data pemilih 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 4. Penetapan peserta pemilu 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 7. Masa kampanye pemilu 8. Masa tenang 9. Pemungutan dan perhitungan suara 10. Penetapan hasil pemilu
-
Apa saja yang dibiayai dari anggaran Pemilu 2024? Anggaran Pemilu 2024 ini disebut mengalami kenaikan mencapai 57,3% dibanding anggaran Pemilu 2019 lalu, yakni sebesar Rp45,3 triliun.
-
Kenapa dana Pemilu 2024 lebih tinggi dari Pemilu sebelumnya? Perbedaan jumlah anggaran salah satunya disebabkan adanya kenaikan honorium Badan Adhoc, yakni petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
-
Apa yang diusulkan KKP untuk anggaran 2024? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan tambahan anggaran pagu indikatif TA 2024 senilai Rp 714,44 miliar atau tepatnya Rp714.440.000.000.
-
Kapan anggaran Pemilu 2024 diberikan? Anggaran Pemilu 2024 sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejak 20 bulan lalu sebelum Pemilu diselenggarakan pada Februari mendatang.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
"KPU sangat terbuka dengan rasionalisasi anggaran tergantung kepada kemampuan pemerintah, tapi jangan lupa juga bahwa ini adalah agenda nasional," ujar dia.
Konstitusi Atur Pemilu 5 Tahun Sekali
"Pemilu ini diatur dalam konstitusi lima tahun sekali diatur undang undang 7 tahun 17 bahwa penyelenggara Pemilu 5 tahun sekali, harusnya negara siap dengan segala persiapan dan konsekuensi undang-undang tersebut," tambahnya.
Menurutnya, harus ada komitmen dari pemerintah dan DPR untuk menetapkan dulu tahapan, jadwal dan program pemilu yang dijadikan dasar untuk menghitung anggaran Pemilu 2024.
"Kami juga sudah menyurati DPR untuk bisa duduk kembali dengan kami melakukan rapat dengar pendapat agar rancangan PKPU tahapan jadwal dan program pemilu 2024 bisa disahkan," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaKSP meminta penyelenggara Pemilu tetap fokus menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggaran Pemilu diberikan secara multiyear. Di tahun 2022 Rp3,1 triliun, tahun ini anggaran Pemilu adalah Rp30 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp37,4 triliun.
Baca SelengkapnyaHasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya