KPU sebut Jokowi langgar peraturan kampanye di area CFD
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menegaskan bahwa area car free day (CFD) tidak dapat digunakan sebagai lokasi untuk melakukan kampanye. Pihaknya lalu menganggap capres Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan pelanggaran kampanye karena pada Minggu (22/6) kemarin, Jokowi melakukan melakukan kampanye bertajuk 'Gerak Jalan Revolusi Mental Bersama Joko Widodo'.
"Area tersebut tidak bisa digunakan sebagai tempat kampanye karena termasuk dalam White Area. Sangat dilarang keras," ujarnya kepada merdeka.com, Selasa (24/6).
Sumarno menambahkan, sebaiknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan teguran dan memberikan sanksi tegas bagi capres dan cawapres manapun yang melanggar aturan itu.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa harapan Jokowi untuk Pemilu 2024? 'Ya ini adalah pesta demokrasi kita berharap ini betul-betul jadi pesta rakyat, dan juga berlangsung dengan jurdil, luber dan diiktui oleh seluruh rakyat Indonesia dengan kegembiraaan karena ini adalah pesta rakyat. Pesta demokrasi,' jelasnya.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
"Bawaslu harus turun tangan. Harus ada sanksi," tutupnya.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhamad Akbar tak tahu ada aturan yang melarang kawasan protokol terlarang digunakan untuk kampanye. Sehingga, dia tidak memberikan tindakan pada kampanye yang dilakukan Jokowi.
"Memangnya ada di aturan dalam bentuk Perda atau Pergub? Nanti saya cek dulu. Saya tidak tahu aturannya. Saya pelajari dulu. Tapi kan selama ini saya amati acara CFD nggak bisa dihindari itu. Selalu melintas kelompok dan peserta kampanye," ujar Akbar.
Kemarin, Minggu (22/6), Jokowi mengadakan kegiatan kampanye di pelataran Monumen Nasional (Monas). Di sana, tim sukses Jokowi memasang panggung besar dengan foto Jokowi - JK bertuliskan 'Gerak Jalan Revolusi Mental Bersama Joko Widodo'. Tak hanya itu, Jokowi juga memanfaatkan momen Car Free Day (CFD) dengan acara 'Gerak Jalan Revolusi Mental' dari Monas menuju Bundaran Hotel Indonesia dan kembali ke Monas.
Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014. Tertulis jelas bila kawasan Monas, Medan Merdeka Selatan, kawasan protokol dilarang keras digunakan sebagai area kampanye.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benny menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat akan menilai dan membandingkan pernyataan Jokowi yang kerap berubah.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menegaskan yang terpenting tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaJokowi tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca Selengkapnyadapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca Selengkapnya