KPU tak bisa tolak usulan narapidana boleh maju Pilkada
Merdeka.com - Komisi II DPR RI sedang menggodok usulan tentang terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Hal ini merupakan usulan dari beberapa Anggota Komisi II saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (26/8).
Komisioner KPU, Arief Budiman, menyatakan KPU tak bisa menolak apabila nantinya ketentuan tersebut disahkan atau PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah nantinya direvisi.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Dimana debat kedua Pilkada DKI berlangsung? Janji itu disampaikan dalam debat kedua Pilkada DKI yang mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial di Beach Club Internasional, Ancol, Minggu (27/10).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
"Kalau sudah menjadi usulan dari DPR dan Pemerintah ya KPU tidak bisa menolak," kata Arief saat dihubungi, Selasa (30/8).
Arief menjelaskan KPU saat ini masih terus menunggu keputusan tetap dari pembahasan tersebut. Apabila memang benar disahkan, KPU harus mematuhinya.
"Hasil konsultasi rapat dengan pemerintah dan DPR masih kita tunggu," katanya.
Usulan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan. Dia menegaskan Fraksi PDIP akan menolak dalam pembahasan selanjutnya sehingga ketentuan ini tak dimasukkan dalam revisi PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah.
"Saya orang pertama yang protes keras sekaligus berkeberatan apabila terpidana diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah, walaupun hukumannya percobaan, yang pasti PDI Perjuangan menolak sangat keras," kata Arteria saat dihubungi merdeka.com, Selasa (30/8).
Arteria menjelaskan ketentuan tersebut masih sebatas dalam pembahasan, kemungkinan besar ketentuan ini bisa saja tak dilanjutkan untuk dibahas. Sebab, dia menyebut ketentuan ini merupakan masalah substantif yang mencakup etika dan moral yang dapat menimbulkan kegaduhan baru.
"Tentunya kami selaku partai ideologis tidak akan mentolerir sedikitpun tentang hal ini," ujarnya.
Arteria mengungkapkan ketentuan ini merupakan usulan dari beberapa fraksi. Namun, sayang, dia enggan menjelaskan fraksi mana yang mengusulkan hal ini.
Sementara itu, ketentuan ini, kata dia, merupakan hasil pemikiran yang sesat. Sebab, terpidana dalam masa percobaan hukum baru inkracht apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pidana saat masa percobaan.
"Saya menyayangkan kalau logika sesat dijadikan dasar dalam perumusan norma PKPU," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca Selengkapnya