KPU Tetapkan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024
Merdeka.com - Partai Ummat akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024. Artinya, partai yang dipimpin oleh Ridho Rahmadi resmi menjadi partai ke-18 partai politik peserta Pemilu 2024.
“Pada hari ini ini dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dalam rangka melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengawali pidato pembukanya di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (30/12).
Ikuti berita Pemilu 2024 di Liputan6.com
-
Pilkada di Sumut 2024 mencakup wilayah mana saja? Pilkada Serentak 2024 akan menentukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di seluruh provinsi di Indonesia. Pemimpin di tingkat provinsi memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya dan kebijakan di wilayah mereka.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting untuk Sumut? Pilkada 2024 merupakan ajang penting dalam demokrasi Indonesia di mana warga di berbagai daerah akan memilih pemimpin daerah mereka, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dia menerangkan, dengan putusan terbaru Bawaslu ini maka dua provinsi yang menjadi penyebab Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur kini sudah dinyatakan memenuhi syarat.
“Hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat, untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur memenuhi syarat dengan syarat minimal memenuhi syarat 17 wilayah dan Partai Ummat memiliki 19 wilayah dengan status akhir memenuhi syarat dan Provinsi Sulawesi Utara syarat minimal memenuhi syarat 17 wilayah dan Partai Ummat memiliki 11 wilayah,” ujar Anggota KPU Idham Kholik saat membacakan hasil verifikasi faktual hasil putusan Bawaslu.
Berdasarkan hasil tersebut, lanjut Hasyim, maka Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
“Dengan mendengarkan hasil tersebut, maka saat ini KPU akan mempersiapkan surat keputusan (SK) penetapannya. Jadi sidang kami skors sejenak,” tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPerebutan kursi antara calon anggota DPR petahana dan wajah baru tersaji di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaDhabi menyatakan, telah terjadi penambahan suara ke Partai Demokrat sebesar 2.301.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaMeski sudah diusung PKB dan PDIP, Danny Pomanto mengaku masih menunggu PPP.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak dapat kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat. Pasangan Capres-Cawapres yang mereka usung ketika itu pun hanya mendulang belasan persen sua
Baca Selengkapnya