KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal Aturan Pindah Memilih Hingga H-7
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perubahan aturan bagi warga yang ingin pindah memilih pada Pemilu 2019. Berdasarkan aturan sebelumnya, warga yang ingin pindah memilih diberikan batas waktu sebulan sebelum hari pencoblosan untuk mengurus kepindahannya. Namun setelah MK mengeluarkan putusan, aturan diperpanjang sampai tujuh hari sebelum pencoblosan.
KPU pun saat ini tengah menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan pembahasan sejak Kamis (28/3) malam. Demikian disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (29/3) siang.
"Pasca putusan MK kemarin, mulai tadi malam sebenarnya kita sudah melakukan pembahasan, kemudian dilanjutkan pagi ini dan masih akan kita lanjutkan siang ini. Kami pertama mencoba menguraikan apa yang diperintahkan dalam amar putusan. Kemudian beberapa kan tidak disebutkan di dalam amar putusan tapi dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh MK itu terurai, misalnya soal pembentukan TPS untuk DPT tambahan," jelasnya.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Termasuk kami harus mampu menguraikan detail. Kami kan sudah mendata pemilih yang pindah memilih berdasarkan ketentuan UU sebelum diubah dengan MK itu 30 hari sebelum hari H," lanjutnya.
KPU, kata Arief, juga telah melakukan klasifikasi pemilih yang kemudian disebarkan ke seluruh TPS dan pemilih yang tidak dapat disebar atau pemilih yang harus dibuatkan TPS tambahan seperti yang ada di lapas. Pihaknya menghitung dengan cermat berapa jumlah TPS baru yang harus didirikan, berapa anggaran yang dibutuhkan, bagaimana proses pengadaan, sampai pada bagaimana produksi dan distribusinya.
"Saya pikir itu harus dihitung secara cermat dan hati-hati karena ini menyangkut banyak regulasi. Regulasi tentang pengadaan, regulasi tentang penganggaran. Jadi KPU harus cermat, hati-hati memperhitungkan jadwal yang memang sudah tinggal 20 hari lagi," terangnya.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan atau memberi kesempatan pemilih yang mau pindah memilih dapat didata sampai dengan 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Pihaknya membahas juga bagaimana memperlakukan warga yang pindah memilih ini yang terdaftar sampai H-7.
"Kan tidak mungkin lagi kami membangun TPS, merekrut KPPS, memproduksi logistik, terutama untuk daerah-daerah yang jauh. Termasuk kami sedang menghitung apakah di luar negeri juga ada yang terimbas atau terdampak putusan MK ini," jelasnya.
"Jadi begitu banyak hal yang begitu rumit yang saling berkaitan tapi harus mencermati dengan hati-hati lalu memutuskan tindak lanjutnya seperti apa. Sekarang sedang kita rumuskan mudah-mudahan bisa selesai hari ini karena keputusan yang kita buat hari ini yang berdampak pada institusi yang lain itu juga harus segera kita tindaklanjuti. Misalnya berdampak pada tindak lanjut oleh Dukcapil, itu bagaimana. Kemudian tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang akan memproduksi logistik tambahannya bagaimana," jelasnya.
KPU, lanjutnya, bisa saja memutuskan sendiri sehingga tindak lanjutnya lebih cepat. Namun hal ini juga menyangkut insititusi lain dari tingkat pusat sampai daerah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca Selengkapnya