Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal Aturan Pindah Memilih Hingga H-7

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal Aturan Pindah Memilih Hingga H-7 Panelis dan Moderator Debat Pilpres ke-4 Tandatangani Fakta Integritas. ©Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perubahan aturan bagi warga yang ingin pindah memilih pada Pemilu 2019. Berdasarkan aturan sebelumnya, warga yang ingin pindah memilih diberikan batas waktu sebulan sebelum hari pencoblosan untuk mengurus kepindahannya. Namun setelah MK mengeluarkan putusan, aturan diperpanjang sampai tujuh hari sebelum pencoblosan.

KPU pun saat ini tengah menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan pembahasan sejak Kamis (28/3) malam. Demikian disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (29/3) siang.

"Pasca putusan MK kemarin, mulai tadi malam sebenarnya kita sudah melakukan pembahasan, kemudian dilanjutkan pagi ini dan masih akan kita lanjutkan siang ini. Kami pertama mencoba menguraikan apa yang diperintahkan dalam amar putusan. Kemudian beberapa kan tidak disebutkan di dalam amar putusan tapi dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh MK itu terurai, misalnya soal pembentukan TPS untuk DPT tambahan," jelasnya.

"Termasuk kami harus mampu menguraikan detail. Kami kan sudah mendata pemilih yang pindah memilih berdasarkan ketentuan UU sebelum diubah dengan MK itu 30 hari sebelum hari H," lanjutnya.

KPU, kata Arief, juga telah melakukan klasifikasi pemilih yang kemudian disebarkan ke seluruh TPS dan pemilih yang tidak dapat disebar atau pemilih yang harus dibuatkan TPS tambahan seperti yang ada di lapas. Pihaknya menghitung dengan cermat berapa jumlah TPS baru yang harus didirikan, berapa anggaran yang dibutuhkan, bagaimana proses pengadaan, sampai pada bagaimana produksi dan distribusinya.

"Saya pikir itu harus dihitung secara cermat dan hati-hati karena ini menyangkut banyak regulasi. Regulasi tentang pengadaan, regulasi tentang penganggaran. Jadi KPU harus cermat, hati-hati memperhitungkan jadwal yang memang sudah tinggal 20 hari lagi," terangnya.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan atau memberi kesempatan pemilih yang mau pindah memilih dapat didata sampai dengan 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Pihaknya membahas juga bagaimana memperlakukan warga yang pindah memilih ini yang terdaftar sampai H-7.

"Kan tidak mungkin lagi kami membangun TPS, merekrut KPPS, memproduksi logistik, terutama untuk daerah-daerah yang jauh. Termasuk kami sedang menghitung apakah di luar negeri juga ada yang terimbas atau terdampak putusan MK ini," jelasnya.

"Jadi begitu banyak hal yang begitu rumit yang saling berkaitan tapi harus mencermati dengan hati-hati lalu memutuskan tindak lanjutnya seperti apa. Sekarang sedang kita rumuskan mudah-mudahan bisa selesai hari ini karena keputusan yang kita buat hari ini yang berdampak pada institusi yang lain itu juga harus segera kita tindaklanjuti. Misalnya berdampak pada tindak lanjut oleh Dukcapil, itu bagaimana. Kemudian tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang akan memproduksi logistik tambahannya bagaimana," jelasnya.

KPU, lanjutnya, bisa saja memutuskan sendiri sehingga tindak lanjutnya lebih cepat. Namun hal ini juga menyangkut insititusi lain dari tingkat pusat sampai daerah.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024

Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).

Baca Selengkapnya
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK
KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya