KPU Update Data Caleg Mantan Napi Korupsi, Paling Banyak dari Partai Hanura
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data terbaru calon anggota legislatif berstatus mantan napi korupsi. Data tersebut dihimpun usai KPU mendapat masukan dari pelbagai pihak setelah pengumuman sebelumnya pada 30 Januari 2019.
"Datanya kini sudah terverifikasi dan hari ini akan kami sampaikan data rinci untuk caleg dari seluruh jenis Pemilu," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Media Centre KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Menurut KPU, dari data sebelumnya, hanya Caleg DPRD Provinsi dan Caleg Kabupaten/Kota yang mengalami penambahan. Sedangkan, Caleg DPD RI tidak ada daftar baru, jumlah tetap 9 orang.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Kami menerima data baru ada 32 orang dari Caleg DPRD Provinsi dan Kota, tapi tidak ada DPD RI," lanjut Arief.
Lewat data ini, total ada 81 calon anggota legislatif berstatus mantan napi korupsi. Jika tidak ada penambahan, data ini akan final.
"Sampai sejauh ini tidak ada lagi masukan catatan, nanti daftar dimasukkan ke laman KPU tapi harus kita siapkan dulu, sesegera mungkin setelah datanya siap akan ada di kpu.go.id," kata Arief.
Berikut data terbaru penambahan caleg mantan napi korupsi yang dirilis KPU per-19 Februari 2019.
PKB: penambahan 2 Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya tidak ada. Total 2 orang.
Gerindra: tidak ada penambahan, sebelumnya 3 caleg DPRD Provinsi dan 3 caleg DPRD kab/kota. Total 6 orang.
PDI Perjuangan: penambahan 1 orang Caleg DPRD/Kota. Sebelumnya, 1 orang DPRD Provinsi, total 2 orang.
NasDem: tidak ada penambahan, sebelumnya juga tidak ada. Dinyatakan nihil caleg mantan napi korupsi.
Partai Garuda: tidak ada penambahan, sebelumnya 2 orang caleg DPRD Kab/Kota. Total 2 orang.
Partai Berkarya: penambahan 1 caleg DPRD Provinsi, 2 caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya 2 caleg DPRD Provinsi, 2 caleg Kab/Kota. Total, 7 orang.
PKS: penambahan 1 caleg DPRD Kab/Kota, sebelumnya 1 caleg DPRD Kab/Kota, total 2 orang.
Perindo: penambahan 2 orang Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumya, 1 orang Caleg DPRD Provinsi, dan 1 Caleg DPRD Kab/Kota. Total 4 orang.
PPP: penambahan 3 orang Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya tidak ada. Total 3 orang.
PSI: tidak ada penambahan, sebelumnya juga tidak ada. Dinyatakan nihil caleg mantan napi korupsi.
PAN: penambahan 1 Caleg DPRD Provinsi, dan 1 Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya, 1 orang Caleg DPRD Provinsi dan 3 Caleg DPRD Kab/Kota. Total 6 orang.
Hanura: penambahan, 1 Caleg DPRD Provinsi, 5 Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya, 3 Caleg DPRD Provinsi, 2 Caleg DPRD Kab/Kota, total 11 orang.
Demokrat: penambahan, 1 orang DPRD Provinsi dan 5 orang DPRD Kab/Kota. Sebelumnya, 4 orang DPRD Kab/Kota. Total, 10 orang.
PBB: penambahan, 2 Caleg DPRD Provinsi. Sebelumnya, 1 Caleg DPRD Provinsi. Total 3 orang.
Golkar: penambahan, 1 Caleg DPRD Provinsi, 1 Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya, 4 Caleg DPRD Provinsi, 4 Caleg DPRD Kab/Kota. Total 10 orang.
PKPI: penambahan 2 Caleg DPRD Kab/Kota. Sebelumnya, 2 Caleg DPRD Kab/Kota. Total 4 orang.
Untuk DPD RI, tidak ada penambahan. Jumlahnya tetap seperti diumumkan sebelumnya, yakni 9 orang.
Berikut rinciannya:
Aceh: 1 CalegSumatera Utara: 1 CalegBangka Belitung: 1 Caleg
Sumatera Selatan: 1 CalegKalimantan Tengah: 1 CalegSulawesi Tenggara: 3 Caleg
Sulawesi Utara: 1 Caleg
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar pejabat mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 calon legislatif terpilih untuk DPR RI asal daerah pemilihan Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHanya tercatat nama Harjono saja yang ingin kembali menduduki jabatan Pimpinan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaPBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca Selengkapnya