KPUD Bisa Langsung Tetapkan Caleg Terpilih Usai Putusan MK
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bisa langsung menetapkan anggota legislatif terpilih pasca putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa langsung ditetapkan untuk Provinsi atau Kabupaten/Kota yang diumumkan, diputuskan pada sesi pertama ini," ujar Ilham saat jeda istirahat sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (6/8)
MK dijadwalkan membaca putusan dari 260 perkara sengketa Pileg. Pembacaan putusan hari pertama dimulai pada Selasa hingga Jumat.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
Pada sidang putusan hari dan sesi pertama yang dimulai pukul 08.00-13.00 WIB, MK sudah memutus 20 perkara lebih dari tiga Provinsi, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Barat.
Seluruh perkara dari tiga provinsi itu ditolak oleh sembilan hakim konstitusi atau dinyatakan gugur.
Melihat sejumlah putusan hari ini, Ilham optimis MK akan menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan kata lain, ujar Ilham, KPU telah melaksanakan proses pemilu sesuai dengan undang-undang.
"Ya kita tetap optimis bahwa apa yang kami lakukan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ilham menambahkan, usai MK membacakan seluruh putusan perkara, KPU akan segera melakukan rapat pleno untuk menetapkan jumlah perolehan kursi partai politik berdasarkan putusan MK, dan menetapkan pihak yang akan duduk sebagau anggota DPR disesuaikan perolehan suara partai politik.
"Tanggal 9 (9 Agustus) nanti kita pleno untuk menetapkan. Pertama yang kita tetapkan adalah berapa kursi yang diperoleh partai berdasarkan Mahkamah Konstitusi. Setelah itu baru kemudian kita tetapkan siapa yang duduk orang-orang yang duduk dari kursi yang diperoleh partai politik," tukasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaKini KPU akan fokus ke tahapan pemilihan kepala daerah 2024.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaPutusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca Selengkapnya