Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPUD Bisa Langsung Tetapkan Caleg Terpilih Usai Putusan MK

KPUD Bisa Langsung Tetapkan Caleg Terpilih Usai Putusan MK Sidang MK kasus PHP Kepala Daerah 2015. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bisa langsung menetapkan anggota legislatif terpilih pasca putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa langsung ditetapkan untuk Provinsi atau Kabupaten/Kota yang diumumkan, diputuskan pada sesi pertama ini," ujar Ilham saat jeda istirahat sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (6/8)

MK dijadwalkan membaca putusan dari 260 perkara sengketa Pileg. Pembacaan putusan hari pertama dimulai pada Selasa hingga Jumat.

Pada sidang putusan hari dan sesi pertama yang dimulai pukul 08.00-13.00 WIB, MK sudah memutus 20 perkara lebih dari tiga Provinsi, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Barat.

Seluruh perkara dari tiga provinsi itu ditolak oleh sembilan hakim konstitusi atau dinyatakan gugur.

Melihat sejumlah putusan hari ini, Ilham optimis MK akan menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan kata lain, ujar Ilham, KPU telah melaksanakan proses pemilu sesuai dengan undang-undang.

"Ya kita tetap optimis bahwa apa yang kami lakukan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ilham menambahkan, usai MK membacakan seluruh putusan perkara, KPU akan segera melakukan rapat pleno untuk menetapkan jumlah perolehan kursi partai politik berdasarkan putusan MK, dan menetapkan pihak yang akan duduk sebagau anggota DPR disesuaikan perolehan suara partai politik.

"Tanggal 9 (9 Agustus) nanti kita pleno untuk menetapkan. Pertama yang kita tetapkan adalah berapa kursi yang diperoleh partai berdasarkan Mahkamah Konstitusi. Setelah itu baru kemudian kita tetapkan siapa yang duduk orang-orang yang duduk dari kursi yang diperoleh partai politik," tukasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Dinilai Menerima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK
KPU Dinilai Menerima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK

KPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Rampung, Ketua KPU: Mudah-mudahan Semua Pihak Menerima
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Rampung, Ketua KPU: Mudah-mudahan Semua Pihak Menerima

Kini KPU akan fokus ke tahapan pemilihan kepala daerah 2024.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK
KPU Sebut PKPU Pilkada 2024 Disetujui DPR, Isinya Akomodir Semua Putusan MK

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan

Putusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.

Baca Selengkapnya
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya