Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPUD Malang siap hadapi putusan sela sengketa Pilkada di MK

KPUD Malang siap hadapi putusan sela sengketa Pilkada di MK Pendaftaran gugatan Pilkada di MK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini dijadwalkan akan mengeluarkan putusan sela terkait sengketa Pilkada Kabupaten Malang. Putusan tersebut memungkinkan dilanjutkan persidangan dan masuk ke materi, atau putusan dismissal yang menghentikan persidangan.

Komissioner KPU Kabupaten Malang Bidang Hukum, Totok Haryono mengungkapkan kesiapan menghadapi dua kemungkinan keputusan itu. Pihaknya telah mempersiapkan antisipasi terkait materi tuntutan, jika memang MK memutuskan melanjutkan perkaranya.

"Jika perkara lanjut dan masuk ke pokok materi, kami siap. Kami siap apapun keputusan MK," tegas Totok saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/1).

Orang lain juga bertanya?

Totok dan anggota KPUD Malang yang lain sedang berada di Jakarta untuk menghadiri prosesi sidang. Pihaknya berharap keputusan sela akan menghentikan perkara.

Jika MK memutuskan menghentikan perkara, maka KPU Kabupaten Malang cukup berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk kelanjutan prosesnya. Jika memang demikian keputusan pemenang Pilkada bisa ditetapkan 12 Februari 2016.

Tetapi KPU menyiapkan antisipasi terburuk, yaitu kemungkinan MK memutuskan melanjutkan perkaranya. KPU Kabupaten Malang masih harus bekerja sesuai materi tuntutan, menyiapkan bukti dan saksi-saksi.

Secara materi, Totok mengaku sudah siap lantaran sudah mengantongi materi tuntutan. Sejak sidang pendahuluan, pihaknya sudah melakukan persiapan.

"Bukti dan saksi sudah siap, kita akan sesuaikan dengan materinya," katanya.

Pilkada Kabupaten Malang diikuti tiga pasangan, yakni Rendra Kresna - HM Sanusi, Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi dan Nurcholis - M. Mufidz. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, pasangan Rendra Kresna - HM Sanusi memperoleh suara lebih unggul dari yang lain.

Pasangan Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi menggugat hasil Pilkada Kabupaten Malang, 9 Desember 2015. Sebagian materi gugatan di antaranya tentang independensi penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Panwas. Pasangan dengan jargon Malang Anyar itu juga mempersoalkan penggunaan APBD untuk kepentingan kemenangan pasangan, Rendra Kresna - HM Sanusi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, Mardiono Janji Perjuangkan PPP Tak Terdepak dari Parlemen

PPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Hadapi Gugatan PHPU di 16 Daerah di Jateng, Ini Strategi KPU
Hadapi Gugatan PHPU di 16 Daerah di Jateng, Ini Strategi KPU

Saat ini, katanya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih.

Baca Selengkapnya
Ganjar Harap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Bukan April Mop
Ganjar Harap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Bukan April Mop

Ganjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024

Adapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi

"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan MK, Semua Pihak Diminta Legowo Siap Menang dan Siap Kalah
Jelang Putusan MK, Semua Pihak Diminta Legowo Siap Menang dan Siap Kalah

Jangan ada lagi pengerahan massa untuk turun ke jalan menyampaikan protes

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.

Baca Selengkapnya