KPUD Malang siap hadapi putusan sela sengketa Pilkada di MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini dijadwalkan akan mengeluarkan putusan sela terkait sengketa Pilkada Kabupaten Malang. Putusan tersebut memungkinkan dilanjutkan persidangan dan masuk ke materi, atau putusan dismissal yang menghentikan persidangan.
Komissioner KPU Kabupaten Malang Bidang Hukum, Totok Haryono mengungkapkan kesiapan menghadapi dua kemungkinan keputusan itu. Pihaknya telah mempersiapkan antisipasi terkait materi tuntutan, jika memang MK memutuskan melanjutkan perkaranya.
"Jika perkara lanjut dan masuk ke pokok materi, kami siap. Kami siap apapun keputusan MK," tegas Totok saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/1).
-
Siapa yang optimis bisa menyelesaikan sengketa pemilu? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Mengapa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan? Penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kelegitan hasil pemilihan, serta untuk mendukung kepercayaan publik terhadap sistem demokratis.
-
Bagaimana PS HW berharap masalah ini diselesaikan? 'Jika setelah terjadi investigasi terbukti terjadi pelanggaran, kami harap Komite Disiplin PSSI dapat memberikan sanksi kepada wasit yang bersangkutan.
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
-
Siapa yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (LPPHP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu di Indonesia.
Totok dan anggota KPUD Malang yang lain sedang berada di Jakarta untuk menghadiri prosesi sidang. Pihaknya berharap keputusan sela akan menghentikan perkara.
Jika MK memutuskan menghentikan perkara, maka KPU Kabupaten Malang cukup berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk kelanjutan prosesnya. Jika memang demikian keputusan pemenang Pilkada bisa ditetapkan 12 Februari 2016.
Tetapi KPU menyiapkan antisipasi terburuk, yaitu kemungkinan MK memutuskan melanjutkan perkaranya. KPU Kabupaten Malang masih harus bekerja sesuai materi tuntutan, menyiapkan bukti dan saksi-saksi.
Secara materi, Totok mengaku sudah siap lantaran sudah mengantongi materi tuntutan. Sejak sidang pendahuluan, pihaknya sudah melakukan persiapan.
"Bukti dan saksi sudah siap, kita akan sesuaikan dengan materinya," katanya.
Pilkada Kabupaten Malang diikuti tiga pasangan, yakni Rendra Kresna - HM Sanusi, Dewanti Rumpoko - Masrifah Hadi dan Nurcholis - M. Mufidz. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, pasangan Rendra Kresna - HM Sanusi memperoleh suara lebih unggul dari yang lain.
Pasangan Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi menggugat hasil Pilkada Kabupaten Malang, 9 Desember 2015. Sebagian materi gugatan di antaranya tentang independensi penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Panwas. Pasangan dengan jargon Malang Anyar itu juga mempersoalkan penggunaan APBD untuk kepentingan kemenangan pasangan, Rendra Kresna - HM Sanusi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaSaat ini, katanya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih.
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaJangan ada lagi pengerahan massa untuk turun ke jalan menyampaikan protes
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca Selengkapnya