LBH APIK datangi DPR, minta kasus Masinton dilanjut & pecat Ivan Haz
Merdeka.com - Perwakilan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) datangi gedung DPR. Kedatangan kali ini bertujuan untuk mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu terhadap stafnya Dita Aditya.
Tidak cuma itu, mereka juga menuntut agar MKD memecat Anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz yang diduga menganiaya pembantunya berinisial T. Ivan Haz saat ini sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tuntutan tersebut diserahkan ke Sekretariat MKD berupa petisi yang dibubuhi ribuan tanda tangan. Upaya ini dilakukan di hari perempuan internasional untuk mewujudkan HAM.
-
Kenapa Hari Hakim Perempuan Internasional dirayakan? Hari Hakim Perempuan Internasional, yang diperingati setiap tanggal 10 Maret, adalah hari yang sangat penting untuk dirayakan karena beberapa alasan kunci: Mengakui Kontribusi Hakim Perempuan Hari ini memberikan pengakuan atas kontribusi signifikan yang telah diberikan oleh hakim perempuan di seluruh dunia.
-
Kapan Hari Perempuan Internasional diperingati? Diketahui, setiap tanggal 8 Maret diperingati sebagai tonggak sejarah perjuangan perempuan seluruh dunia.
-
Kenapa demo Hari Perempuan Internasional digelar? Dalam aksinya, para aktivis mendesak pemerintah segera mewujudkan kebijakan yang memiliki keberpihakan pada perempuan.
-
Siapa yang merayakan Hari Perempuan Internasional? Setiap tanggal 8 Maret, masyarakat dunia memperingati Hari Perempuan Internasional.
-
Kapan Hari Anak Perempuan Sedunia dirayakan? Setiap tanggal 11 Oktober, dunia memperingati Hari Anak Perempuan Sedunia.
-
Apa yang dirayakan di Hari Perempuan Internasional? Setiap tanggal 8 Maret, masyarakat dunia memperingati Hari Perempuan Internasional.
"Kita tidak ingin pelaku penganiayaan bebas di DPR. Sudah damai itu bukan berarti proses berhenti. Kita minta MKD melanjutkan, bukan hanya untuk Ivan Haz tapi juga Masinton," kata Dirut LBH APIK Ratna Bantara Mukti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3).
Sementara itu, Anggota MKD Muhammad Syafi'i menjelaskan, kasus Ivan Haz sudah dibawa ke ranah panel. Maka dari itu, dipastikan Ivan akan dijatuhi sanksi berat.
"MKD masih terus memproses yang tadi disampaikan LBH APIK. Bahkan terhadap Ivan Haz, kita sudah sampai pada kesimpulan dari penelusuran bukti bahwa ada pelanggaran berat sehingga membentuk panel," ungkap Syafi'i. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum korban mengumpulkan bukti adanya usaha Hasyim Asy'ari agar korban mau menjalin hubungan pribadi.
Baca SelengkapnyaSyahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.
Baca Selengkapnyaeradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran etik ini akan digelar DKPP secara tertutup.
Baca SelengkapnyaPerempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT mengaku dipaksa berhubungan badan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Baca SelengkapnyaMenurut Chico, pemanggilan Hasto tentu dikaitkan dengan aspek politis mengingat saat ini momen Pilkada.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaIffa resmi menggantikan Hasyim Asy'ari Usai dipecat akibat kasus asusila oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaSidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Baca Selengkapnya