Mahfud MD: Pelaksanaan Pemilu sudah Tak Bisa Ditunda karena Bisa Langgar Konstitusi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap dilaksanakan. Hal itu sebagai penegas atas beredarnya isu pengunduran pemilu dari jadwal yang ditentukan.
"Ingin saya sampaikan tahun depan itu diadakan pemilu. Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu (2024) itu jadi," ujar Mahfud saat Pidato di acara Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta Selatan, Sabtu (25/3)
Alasannya, kata Mahfud, pelaksanaan pemilu sudah tidak bisa lagi ditunda karena bisa melanggar konstitusi. Ia menyebut bahwa pemilu sudah diatur dan harus dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.
"Kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata pemilu itu 5 tahun. Tidak boleh lewat sehari pun Presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun," tegasnya.
Dia menggambarkan jika, Presiden Joko Widodo dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2019. Sehingga, lima tahun selanjutnya atau 20 Oktober 2024 mendatang harus sudah ada proses pergantian Presiden melalui sistem Pemilu.
"Lewat dari itu melanggar konstitusi. Apa bisa diubah? bisa tapi diubah dulu konstitusinya dan itu tidak mudah," lanjut Mahfud.
Ia menjelaskan proses merubah konstitusi tidaklah mudah. Karena, harus ada satu pertiga suara anggota DPR, MPR, dan DPD yang sepakat untuk melakukan proses perubahan. Lalu dibentuk badan pekerja dari susunan anggota DPR, MPR dan DPD.
Meski sudah ada tatacaranya, kata Mahfud, melihat konfigurasi politik di parlemen saat ini, perubahan konstitusi tidak akan tercapai. Sebab, parpol-parpol sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan Presiden
"Karena PDI-P nolak perpanjangan. Demokrat nolak. Nasdem nolak. PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Nggak akan ada sidang MPR. Nah dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat," tambah Mahfud.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud MD bercerita pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dan membatalkan putusan pemilu
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Tidak Ada Pertentangan Antara Melanjutkan dan Perubahan
Mahfud MD menilai tidak ada pertentangan antara mengusung perubahan dengan melanjutkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD: Siapa pun Nanti yang Menang, Itulah Keputusan Rakyat
Mahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaMahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan
Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaAlasan Mahfud Pilih Mundur Sebelum Pencoblosan
Menurut Mahfud, perdebatan keputusannya baru mundur menjelang pencoblosan atau sebelum dicalonkan sebagai cawapres Ganjar merupakan hal lazim dalam politik.
Baca SelengkapnyaMahfud MD ke Warga Sukabumi: Memilih Pemimpin Baik, Cari yang Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Mahfud juga menekankan pentingnya memilih pemimpin dari track record atau rekam jejak.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Yang Berdosa Bukan Ibunya, tapi Kita yang Membiarkan
Pernyataan ini mengklarifikasi plintiran di medsos soal ibu melahirkan anak yang akhlaknya buruk.
Baca Selengkapnya