Mantan napi korupsi masih boleh daftar caleg di KPU Jabar
Merdeka.com - KPU Jawa Barat akan menerima berkas pendaftaran calon legislatif yang berstatus narapidana korupsi. Meski demikian, lolos atau tidaknya mereka bergantung pada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) mengadili pasal di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg.
Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, jika pasal tersebut dibatalkan, maka caleg eks napi korupsi akan berlanjut. Sebaliknya, calon legislatif yang pernah berurusan dengan korupsi akan langsung gugur jika MA menetapkan pasal tersebut.
"Untuk sementara kami akan menerima (napi korupsi) saat pendaftaran. Tapi, hasil akhirnya akan menunggu MA," katanya saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat (13/7).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Sejauh ini, KPU Jabar belum menerima satupun partai yang mendaftarkan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jawa Barat. Padahal, pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli lalu dan akan berakhir pada 17 Juli.
"Sampai hari ini belum ada yang mendaftar. Mulai besok sudah ada konfirmasi ada yang mau daftar," ungkap Yayat.
Sesuai jadwal sementara, pada Sabtu (14/7) Partai Demokrat akan mendaftarkan calegnya ke KPU Jawa Barat. Sisanya, partai akan mendaftarkan caleg pada 15-17 Juli.
Yayat mengimbau kepada petugas pendaftaran untuk mengatur waktu pendaftaran bagi partai. Sehingga, mereka tidak akan datang di waktu yang bersamaan.
"Ini supaya beban petugas KPU tidak menumpuk pada satu waktu," ucapnya.
Sementara itu, KPU Jabar sudah menerima sebanyak 54 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah mendaftar ke KPU Jawa Barat. Dari junlah itu, delapan diantaranya sudah dianggap memenuhi syarat dukungan, yaitu minimal 5 ribu pendukung yang dibuktikan dengan salinan KTP elektronik.
"Yang belum kengkap, ya harus dilengkapi. Kalau misalnya kurang 1.000, minimal harus menyerahkan lagi dukungan 1.000 berupa salinan KTP elektronik," jelasnya.
Dari daftar calon anggota DPD, terdapat nama petahana yaitu Oni Suwarman, Eni Sumarni, dan Ayi Hambali. Sedangkan petahana lain yaitu Aceng Fikri tidak mendaftar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya