Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan napi korupsi masih boleh daftar caleg di KPU Jabar

Mantan napi korupsi masih boleh daftar caleg di KPU Jabar Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - KPU Jawa Barat akan menerima berkas pendaftaran calon legislatif yang berstatus narapidana korupsi. Meski demikian, lolos atau tidaknya mereka bergantung pada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) mengadili pasal di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg.

Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, jika pasal tersebut dibatalkan, maka caleg eks napi korupsi akan berlanjut. Sebaliknya, calon legislatif yang pernah berurusan dengan korupsi akan langsung gugur jika MA menetapkan pasal tersebut.

"Untuk sementara kami akan menerima (napi korupsi) saat pendaftaran. Tapi, hasil akhirnya akan menunggu MA," katanya saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat (13/7).

Sejauh ini, KPU Jabar belum menerima satupun partai yang mendaftarkan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jawa Barat. Padahal, pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli lalu dan akan berakhir pada 17 Juli.

"Sampai hari ini belum ada yang mendaftar. Mulai besok sudah ada konfirmasi ada yang mau daftar," ungkap Yayat.

Sesuai jadwal sementara, pada Sabtu (14/7) Partai Demokrat akan mendaftarkan calegnya ke KPU Jawa Barat. Sisanya, partai akan mendaftarkan caleg pada 15-17 Juli.

Yayat mengimbau kepada petugas pendaftaran untuk mengatur waktu pendaftaran bagi partai. Sehingga, mereka tidak akan datang di waktu yang bersamaan.

"Ini supaya beban petugas KPU tidak menumpuk pada satu waktu," ucapnya.

Sementara itu, KPU Jabar sudah menerima sebanyak 54 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah mendaftar ke KPU Jawa Barat. Dari junlah itu, delapan diantaranya sudah dianggap memenuhi syarat dukungan, yaitu minimal 5 ribu pendukung yang dibuktikan dengan salinan KTP elektronik.

"Yang belum kengkap, ya harus dilengkapi. Kalau misalnya kurang 1.000, minimal harus menyerahkan lagi dukungan 1.000 berupa salinan KTP elektronik," jelasnya.

Dari daftar calon anggota DPD, terdapat nama petahana yaitu Oni Suwarman, Eni Sumarni, dan Ayi Hambali. Sedangkan petahana lain yaitu Aceng Fikri tidak mendaftar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman

Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya