Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melihat Pasal 'Karet' di UU ITE yang Banyak Makan Korban Termasuk Ahmad Dhani

Melihat Pasal 'Karet' di UU ITE yang Banyak Makan Korban Termasuk Ahmad Dhani Sidang Vonis Ahmad Dhani. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Caleg Gerindra, Ahmad Dhani karena cuitannya di Twitter karena dianggap mengandung ujaran kebencian menjadi sorotan. Khususnya soal penerapan UU ITE yang dinilai telah banyak memakan korban.

Pantauan Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), dalam pertimbangannya, hakim menilai twit Ahmad Dhani menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut.

ICJR memiliki beberapa catatan atas pertimbangan hakim memvonis mantan suami Maia Estianti tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu menjelaskan, pertama vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ahmad Dhani menambah rentetan panjang korban dari pasal karet UU ITE. ICJR sudah jauh hari merekomendasikan mencabut dan meninjau ulang pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk mengancam kebebasan berekspresi dalam UU ITE, seperti pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 2.

Kedua, lanjut Erasmus, seharusnya duplikasi tindak pidana dari UU ITE dengan seluruh ketentuan pidana dan atau pencemaran nama baik dalam KUHP dikembalikan segala bentuk pemidanaan itu ke dalam KUHP yang mengatur lebih rinci. Penafsiran pasal-pasal dalam UU ITE kerap kali membelenggu praktik pengadilan yang eksesif.

"Sebagaimana contoh mengenai ujaran kebencian, ujaran kebencian yang dimaksud dalam KUHP adalah ujaran kebencian dalam rangka menghasut, sedangkan dalam UU ITE pengaturannya dibuat lebih karet sehingga lebih mudah digunakan," jelas Erasmus dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (30/1).

Erasmus menjelaskan, KUHP mengatur beberapa unsur kunci seperti 'di muka umum' dan 'antar golongan'. Dimana UU ITE memberikan penafsiran yang lebih luas dengan menggunakan istilah 'menyebarkan' dan juga mencakup 'individu'.

Hal ini menimbulkan multitafsir karena dalam UU ITE, penggunaannya bisa sangat luas dan tidak ditujukan untuk propoganda kebencian semata, namun bisa ditempatkan dalam konteks ekspresi yang lebih privat seperti penghinaan individu atau kelompok tertentu yang tidak masuk dalam definisi golongan seperti yang ada dalam Pasal 156 KUHP.

Ketiga, lanjut Erasmus, implementasi pasal-pasal dalam UU ITE memang selama ini dianggap bermasalah karena penggunaan yang tidak memiliki standar yang ketat. Dia mencontohkan, penggunaan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE jarang diterapkan secara lebih cermat.

"Pada dasarnya penggunaan pasal-pasal ini harus lebih presisi dan tepat, sehingga dapat secara efektif memberikan rasa keadilan bagi publik namun di sisi lain juga tidak membunuh kebebasan berekspresi warga negara serta menciptakan iklim ketakutan dalam bereskpresi dan berpendapat," jelas dia.

Atas dasar tersebut, ICJR mendorong untuk mengevaluasi UU ITE dari segi substansi maupun implementasinya. Jika rumusannya masih karet dan multitafsir, maka dapat digunakan rumusan lama yang terdapat di KUHP dengan beberapa penyesuaian.

Diketahui, Dhani dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap melanggar pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dhani hanya satu contoh baru yang dianggap menjadi korban UU ITE. Jauh sebelumnya, banyak lagi orang-orang terjerat UU yang disahkan sejak tahun 2008 itu. Misalnya saja, Prita Mulyasari.

Prita adalah pasien Rumah Sakit Omni Internasional yang mengeluh atas pelayanan di rumah sakit itu. Prita dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, karena mengirim surat elektronik atau email yang berisi keluhan atas layanan rumah sakit itu kepada beberapa rekannya.

Prita divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni. Putusan ini dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Di tingkat kasasi, Prita tetap dinyatakan bersalah dan dipidana enam bulan penjara. Baru pada tahun 2012 Mahkamah Agung menyatakan Prita tidak bersalah.

Vokalis 'NOAH', Ariel juga pernah terjerat UU ITE. Ariel dituduh merekam video porno diperankan oleh dirinya dan dua perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari.

Pengadilan Negeri Bandung tahun 2010, Ariel dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta rupiah. Ia sempat dipenjara di Lapas Kebun Waru Bandung. Setelah mendapatkan beberapa kali keringanan, Ariel hanya menjalani hukuman dua tahun satu bulan penjara.

Kasus yang tak kalah membetot perhatian masyarakat yakni pidana yang menjerat seorang guru di Mataram, Baiq Nuril. Dia merekam percakapan kepala sekolah yang dianggap tak pantas. Namun, rekaman itu beredar luas.

Kepala Sekolah berinisial M menceritakan pengalaman seksualnya bersama perempuan lain yang bukan istrinya, disertai kalimat-kalimat bernada pelecehan. Baiq merekam pembicaraan telepon itu karena merasa terganggu.

Dalam persidangan terungkap, Baiq Nuril menceritakan soal rekaman ini kepada rekan kerjanya, Imam Mudawin, yang kemudian disebarkan hingga ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram. Ironisnya M justru melaporkan Baiq Nuril ke polisi, bukan Imam yang menyebarluaskan rekaman.

Pengadilan Negeri Mataram pada Juli 2017 memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Tetapi jaksa mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada 26 September memutus Baiq Nuril bersalah, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Anies Dorong Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Bukan Kegiatan Kriminal
Anies Dorong Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Bukan Kegiatan Kriminal

Anies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik

Anies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.

Baca Selengkapnya
Anies Bicara Rezim Otoriter: Rasa Takut Hilang, Rezim Tumbang
Anies Bicara Rezim Otoriter: Rasa Takut Hilang, Rezim Tumbang

Anies Baswedan mengungkap masih ada masalah kebebasan berekspresi di Indonesia hari ini.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Bertemu PWI, Anies Baswedan Bahas Demokrasi Hingga UU ITE
Bertemu PWI, Anies Baswedan Bahas Demokrasi Hingga UU ITE

Masih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.

Baca Selengkapnya
Anies Bakal Revisi UU ITE: Semua Orang Dapat Sampaikan Kritik ke Pemerintah Tanpa Rasa Takut
Anies Bakal Revisi UU ITE: Semua Orang Dapat Sampaikan Kritik ke Pemerintah Tanpa Rasa Takut

Anies juga menyoroti indikator-indikator yang menunjukkan kemunduran Indonesia dalam ranah kegiatan negara dan demokrasi.

Baca Selengkapnya