Menkominfo Klarifikasi Pemilu Online Ide KPU
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengungkap, ide Pemilu 2024 melalui online atau e-voting adalah gagasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia menegaskan, ide tersebut bukan datang dari dirinya.
"Ini baru pembicaraan dengan KPU. Ini kan baru gagasan di KPU. Jadi bukan Menteri Kominfo, ini gagasan KPU. Tapi karena KPU punya agenda digitalisasi pemilihan. Iya saya hadir di sana memberikan penjelasan terkait dengan potret infrastruktur dan kesiapan," kata Johnny, saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (25/3).
Dia menjelaskan, elektronik voting dalam pemilu bukan hal baru di dunia dan itu sudah dilakukan oleh Negara Estonia dan India serta sebagian di negara Uni Eropa telah melaksanakan e-voting.
-
Bagaimana cara memilih di Pemilu 2024? Sebagaimana tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 'Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.
-
Bagaimana cara mencoblos di Pemilu 2024? Pencoblosan dalam Pemilu 2024 di dalam negeri dimulai dengan pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disediakan sebelumnya.
-
Bagaimana cara menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? KPU juga menginformasikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat untuk menjadi pemilih: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan E KTP 4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan E KTP Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; 5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai E KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga 6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana cara Pilkada 2024 dijalankan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia.
"Kita sendiri, sebetulnya pemanfaatan digitalisasi sudah dimulai oleh KPU RI jauh sebelumnya. Nah, saat sekarang dimana pembangunan infrastruktur yang sudah semakin masif baik blockchain, pembangunan satelit dan microsefal penyiapan akses-akses internet Wifi di desa-desa, bahkan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) lebih merata di Tanah Air," imbuhnya.
Selain itu, juga dari sisi teknologi informasi dan komunikasi sudah tersedia. Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan pusat data nasional yang bisa memberikan dukungan kepada KPU.
"Apabila, KPU ingin meningkatkan layanan pemilihan umum melalui ekosistem digital. Apakah itu, elektronik counting ataupun elektronik voting. Kita, memberikan dukungan dan kita punya potensi untuk melakukannya," katanya.
Namun, pihaknya menegaskan, hal itu tergantung keputusan pihak KPU apakah pada pemilu nanti melakukan pemilihan secara digital.
"Keputusannya ada pada KPU RI. Sampai di level mana mereka ingin memanfaatkan ekosistem digital. Apakah sampai terbatas di eletronik counting atau sampai di eletronik voting itu kewenangan sepenuhnya di KPU. Yang kami harapkan, apabila menggunakan digitalisasi harus dipastikan yang pertama adalah sekuriti sistem yang memadai, teknologi enkripsi yang kuat karena serangan sibernya saat ini begitu tinggi," ujarnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar legitimasi pemanfaatan ekosistem digital di dalam general election atau pemilihan umum bisa diterima dengan baik di masyarakat. Selain itu, secara khusus yang harus diperhatikan adalah mekanisme dan cara perhitungan cek dan ricek angka untuk memastikan angka-angkanya akurat.
"Apabila, terjadi protes bisa terjawab dengan baik. Sehingga legitimasi out put pemilu itu dapat kita pertahankan dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi, melalui pemanfaatan ekosistem digital sehingga pemilu bisa menjadi lebih efisien dan lebih efektif," ujarnya.
Namun, saat ditanya terkait banyak pihak yang meragukan Kominfo dalam mengatasi serangan cyber soal pemilu digital. Pihaknya, menyebutkan untuk menangkal serangan siber adalah tanggung jawab dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.
"Kalau serangan siber itu sepenuhnya domain BSSN. Di dalam PP 71 tahun 2019 secara teknis perlindungan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik baik penyelenggaraan elektronik private, maupun penyelenggaraan sistem elektronik publik itu didampingi dan dilakukan oleh BSSN RI," sebutnya.
"Kami mengambil langkah-langkah untuk perlindungan hak-hak masyarakat. Kominfo mengambil langkah-langkah di bawah Undang-undang yang ada untuk melindungi kepentingan masyarakat," sambungnya.
Dia memaparkan, perlindungan ke masyarakat yaitu yang dilindungi apabila hak-hak masyarakat terhadap data bocor. Maka yang pertama yang harus bertanggung jawab adalah penyelenggaraan sistem elektronik itu sendiri. Karena, mereka yang melakukan tata kelola dan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang datanya akan dilakukan teknikal auditor global.
"Untuk memastikan bahwa menemukan secara teknis dan memberikan rekomendasi terhadap penyelenggara sistem elektronik atau PSE. Apa saja sanksi dan rekomendasi yang diberikan yang pertama sanksi peringatan. Sanksi peringatan itu dengan rekomendasi di antaranya peningkatan sistem teknologi sekuriti, peningkatan talenta digital sekuriti yang ada di PSE, dan perbaikan tata kelola teknologi sekuriti yang ada di penyelenggara sistem elektronik," katanya.
Namun, bila perlindungan data bagi masyarakat bocor dan itu terjadi berulang-ulang kali maka akan dilakukan penutupan akses.
"Tetapi tentu pemutusan akses tidak dengan serta merta dilakukan mengingat yang pertama penyelenggaraan sistem elektronik publik itu punya fungsi-fungsi publik yang harus terus dapat berjalan. Yang kedua penyelenggara sistem elektronik private itu melibatkan masyarakat yang jumlahnya besar. Misalnya marketplace, itu kan ada juta-jutaan rakyat UMKM yang terlibat transaksi kalau menutup kan ada jutaan juga transaksi yang disetop. Ini yang harus diperhatikan bersama," ujarnya.
"Kami berharap bahwa nanti akan ada aturan yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dan marketplace yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik akan diberikan sanksi denda dan berapa besar sanksi dendanya, aturannya sedang kami siapkan," jelasnya.
Ia kembali menegaskan, untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan digitalisasi itu adalah kewenangan dari KPU RI dan Komisi ll DPR RI. Sedangkan, untuk Kominfo menyiapkan segala infrastruturnya.
"Kalau itu, kewenangan ada di KPU. KPU yang mempunyai kewenangan dan mitra KPU adalah Komisi ll DPR RI. Jadi, itu adalah keputusan politik antara KPU RI dan Komisi ll DPR RI. Kominfo menyiapkan infrastrukturnya," ujarnya.
"Aplikasinya itu, akan disiapkan sendiri oleh KPU RI dan Kominfo akan memberikan dukungan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik. (PSE) akan memberikan dukungan agar teknologi security yang digunakan di aplikasi KPU RI cukup tahan dan kuat terhadap serangan cyber yang jumlahnya saat ini per detik cukup besar," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) terkait kebocoran data pemilih tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaPublik kini tidak lagi dapat melihat perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 kala mengakses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ dikembangkan KPU RI.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa lembaganya belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaData perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaSebanyak 204 juta data pemilih KPU diduga bocor. Diperjualbelikan di darkweb seharga Rp 1 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMenteri Tito menjelaskan anggaran-anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada
Baca SelengkapnyaAugust Mellaz lahir di Surabaya pada 25 Agustus 1976 dan telah aktif dalam bidang Pemilu sejak 1999.
Baca SelengkapnyaBudi Arie pun menjamin, jika sistem informasi elektronik selama pesta demokrasi ini tetap aman dan terjamin.
Baca Selengkapnya