Mensos maju Pilgub Jatim, Pimpinan DPR singgung kepatutan dan kearifan Jokowi
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, ada kekosongan aturan soal pejabat eksekutif seperti menteri dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal ini merespon desakan agar Khofifah Indar Parawansa mundur dari jabatan Menteri Sosial usai memutuskan bertarung di Pemilihan Gubernur Jawa Timur.
"Kalau di UU Pilkada memang kekinian kemarin MK kan membatalkan harus mengundurkan diri dari DPR/DPRD, kan dibatalkan, belum menyentuh gimana kalau pejabat eksekutif lain, gimana kalau menteri. Setahu saya belum diatur," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11).
Untuk itu, kata Taufik, mundur atau tidaknya Khofifah hanya persoalan kepatutan, serta kearifan dari Presiden Joko Widodo menyikapi menterinya yang berniat maju di Pilkada.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub Jatim? 'Jadi, kepala daerah incumbent misalnya itu muncul beberapa nama. Kalau dari kalangan menteri misalnya, ada Ibu Risma (Tri Rismaharini), ada Pak Abdullah Azwar Anas, ada Pak Pramono Anung. Pak Pramono ini laris manis, nih. Ada yang mengusulkan di Jakarta, ada yang mengusulkan di Jawa Timur,' ucap Hasto.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
"Maka dari itu ini berkaitan dengan aspek kepatutan. Aspek logik dan barangkali kearifan daripada presiden," ujarnya.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum PAN ini meyakini Presiden Jokowi sebagai pemegang hak prerogatif atas menterinya akan segera mengambil keputusan yang baik.
"Tapi kita yakin sepenuhnya pada optimisme kebijakan presiden yang pasti lebih memahami dalam kaitan apa yang harus diperbuat terhadap pembantunya dalm hal hak prerogatif," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 7 ayat 2 UU Pilkada disebutkan pejabat yang harus berhenti dari jabatannya apabila mengikuti pilkada, yakni anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.
Saran agar Ketua Umum Muslimat NU itu mundur terus berdatangan, salah satunya dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK sapaan akrabnya menganjurkan Khofifah Indar Parawansa melepaskan jabatannya sebagai Menteri Sosial agar bisa fokus mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018.
"Ini demi Ibu Khofifah sendiri juga, supaya intensif waktunya 'kan sisa 8 bulan ya, 7 bulan. Pilkada kalau tidak intensif 7 bulan bisa sulit," kata JK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral
Baca SelengkapnyaNusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilu
Baca SelengkapnyaJokowi ingin Indonesia dipimpin oleh pemimpin yang kuat. Karena Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca Selengkapnya