Menteri Rini dinilai langgar UU, pantas buat dicopot
Merdeka.com - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyatakan saat ini Menteri BUMN Rini Soemarno sudah tidak memenuhi kaidah profesional dan kurangnya dukungan politik. Karenanya, Rini dinilai memenuhi syarat untuk diberhentikan dari posisi sebagai Menteri BUMN.
"Menteri BUMN sudah diminta untuk berhenti. Ada dua aspek penilaian, yakni terkait profesional kerja dan dukungan politik. Jadi harus memenuhi dua itu," kata Masinton saat dihubungi, Sabtu (26/12).
Dia menambahkan, Pansus Angket Pelindo II juga telah memberi rekomendasi pada Presiden Jokowi untuk menonaktifkan Menteri Rini karena dianggap telah melanggar Undang-undang Pelayaran terkait perpanjangan kontrak antara perseroan kepada PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Siapa yang diusulkan Jokowi jadi Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi menilai keputusan sepihak perpanjangan kontrak JICT oleh mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang didukung sepenuhnya oleh Menteri BUMN Rini Soemarno telah melanggar peraturan perundang-undangan di antaranya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa tidak ada nomenklatur tentang izin prinsip yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Keputusan Menteri BUMN No: KEP 101/MBU/2002 tentang Penyusunan RKAP dan Keputusan Menteri BUMN No: KEP 102/MBU/2002 tentang penyusunan RJPP dan RKAP, serta UU Nomor 17 Tahun 2008 dan PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelayaran dalam hal perpanjangan kontrak yang melibatkan pihak ketiga, seharusnya mendapatkan ijin konsesi terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan cq Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
"Selain melanggar peraturan perundangan, perpanjangan kontrak JICT juga merugikan negara seperti, nilai jual perpanjangan pada tahun 2015 sebesar USD 215 juta lebih kecil dari nilai penjualan 20 tahun lalu sebesar USD 231 juta. Jika kontrak tidak diperpanjang pendapatan Pelindo II sampai tahun 2019 sebesar Rp 2,99 triliun, sedangkan penghasilan sampai dengan tahun 2039 mencapai Rp 36,5 triliun. Total penghasilan Pelindo II sebesar Rp 39,4 triliun," katanya.
"Jika kontrak diperpanjang pendapatan Pelindo II sampai tahun 2019 sebesar Rp 2,99 triliun, penghasilan sampai tahun 2039 sebesar Rp 17,89 triliun (49 persen x Rp 36,5 triliun). Total penghasilan Pelindo II sebesar Rp 20,85 triliun, lebih kecil pendapatan jika kontrak tidak diperpanjang," jelas mantan anggota Tim Anti Mafia Migas ini.
Dia berharap sehubungan dengan perpanjangan kontrak JICT melanggar perundangan dan merugikan negara, Pemerintah membatalkan kontrak perpanjangan JICT yang telah ditandatangani Dirut Pelindo II RJ Lino pada 27 Juli 2015 dan meminta kepada Rini Soemarno untuk mengundurkan diri sebagai Menteri BUMN karena perbuatannya telah melakukan pembiaran dan mendukung upaya Direktur Utama Pelindo II dalam perpanjangan kontrak JICT.
Serta meminta KPK untuk mengusut secara tuntas semua pihak yg terlibat dalam pengambilan keputusan perpanjang JICT yang diduga kuat melanggar perundangan dan merugikan negara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Pramono Anung dan Risma.
Baca SelengkapnyaEffendi pun berharap agar di Kabinet Prabowo Subianto dilakukan fit and proper test untuk memilih para menterinya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, DPR akan mempertanyakan pemberian konsesi izin pertambangan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaRisma berencana mengundurkan diri dari jabatan Mensos usai maju Pilgub Jawa Timur (Jatim) 2024.
Baca SelengkapnyaSaat kunjungan kerja di Jawa Timur, hari ini, Jumat (6/9), Jokowi memberi kode akan melakukan reshuffle kabinet.
Baca SelengkapnyaJokowi sendiri telah merestui Risma maju Pilkada Jatim 2024.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Presiden Jokowi bakal melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaMeski diusung di Pilkada, Jokowi tak mewajikan para menterinya untuk mundur dari kabinet.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaRisma berencana mengundurkan diri dari kursi Menteri Sosial (Mensos) menyusul pencalonan Pilkada Jatim.
Baca SelengkapnyaIsu Sri Mulyani akan mundur dari kabinet Indonesia Maju diembuskan oleh ekonom senior, Faisal Basri.
Baca SelengkapnyaReshuffle kabinet saat ini masih hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.
Baca Selengkapnya