Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Tjahjo sebut waktu jadi kendala verifikasi faktual parpol

Menteri Tjahjo sebut waktu jadi kendala verifikasi faktual parpol Tjahjo Kumolo di Keraton Surakarta. ©2017 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memaksa pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu khususnya mengenai verifikasi faktual partai politik.

Tjahjo mengatakan, pemerintah tidak setuju pengeluaran Perppu untuk putusan terkait verifikasi faktual itu.

"Jangan memaksa pemerintah mengeluarkan Perppu karena kami tidak setuju Perppu. Karena yang penting KPU sudah tepat di jalannya sesuai UU dan MK," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).

Orang lain juga bertanya?

Dia percaya KPU akan bisa menyiasati pelaksanaan verifikasi faktual supaya berjalan lancar dan sesuai koridor Undang-Undang. Serta tetap berpegang pada putusan MK yang mengikat.

"Saya percayalah. KPU saya kira bisa menyiasati tanpa melanggar UU. Tanpa mengubah UU. Tidak melanggar putusan MK yang final dan mengikat," lanjutnya.

Terkait dana yang diusulkan untuk verifikasi faktual oleh KPU, Tjahjo mengungkapkan, itu sudah disediakan melalui anggaran 2017. Tetapi yang menjadi masalah saat ini adalah waktu yang terlalu sempit untuk melakukan verifikasi faktual.

"Dana sudah di jelaslah oleh Ketua KPU bahwa anggarannya sudah ada tetapi tidak dipakai di 2017. Inikan permasalahannya permasalahan masalah waktu saja. Seandainya putusan MK itu Desember aja enggak ada masalah," ucapnya.

Diketahui, kesimpulan rapat komisi II beberapa waktu lalu adalah menyepakati verifikasi faktual dilaksanakan pada pemilu 2019. Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang yang ada. Tetapi hanya melakukan penyempurnaan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

Dalam rapat memang sempat ada usulan pengeluaran Perppu untuk putusan MK terkait verifikasi faktual dari fraksi. Namun usulan itu hanya ditampung oleh pimpinan rapat komisi II kala itu Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Penggelembungan Suara PSI Baru Spekulasi, Harus Dibuktikan
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Penggelembungan Suara PSI Baru Spekulasi, Harus Dibuktikan

Hadi Thahjanto menilai, anggapan lonjakan suara PSI yang tak lazim hanya spekulasi.

Baca Selengkapnya
Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024

Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024

Kepala negara atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Tegas Kapolri, TPN Ganjar Siapkan Saksi Kapolda Laporkan Kecurangan Pemilu
VIDEO: Respons Tegas Kapolri, TPN Ganjar Siapkan Saksi Kapolda Laporkan Kecurangan Pemilu

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, siap memproses jika terdapat pelanggaran saat jenderal polisinya bersaksi kecurangan pemilu.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari

Ketua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.

Baca Selengkapnya