Minta Masukan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Undang Menkum HAM Besok
Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar rapat pleno untuk membahas surat pertimbangan amnesti terpidana kasus pelanggaran yang juga korban pelecehan seksual, Baiq Nuril. Dalam rapat itu disepakati bahwa Komisi III DPR akan mengundang Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly untuk dimintai pandangan soal pemberian amnesti Baiq Nuril.
"Untuk selanjutnya kami akan mengundang juga menteri hukum dan HAM untuk mendengar masukan dari pemerintah," kata Ketua Komisi III Azis Syamsuddin dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7).
Sebelum meminta pandangan dari Menkum HAM, Komisi III juga sudah mendengarkan pandangan dari Baiq Nuril. Pandangan Menkum HAM nantinya akan jadi pertimbangan pengambilan keputusan soal amnesti Baiq Nuril.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
Setelah meminta pandangan dari pemerintah, Komisi III akan mendengarkan pandangan fraksi. Kemudian baru diambil keputusan akhir soal amnesti tersebut.
"Akan diambil keputusan di dalam forum rapat kerja komisi III pada esok guna mendengar pandangan fraksi-fraksi apakah diberikan persetujuan atau tidak memberikan atas kewenangan pertimbangan yang melekat di dalam lembaga DPR guna memberikan pertimbangan atas amnesti yang diberikan," ucapnya.
Sebelumnya, Baiq Nuril hadir dalam rapat pleno Komisi III DPR tentang pembahasan surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang menimpa Baiq. Dalam rapat itu mereka meminta DPR bisa mempertimbangkan permohonan amnestinya.
"Harapan saya mudah-mudahan Bapak Ibu bisa mempertimbangkan permohonan amnesti saya," kata Baiq dalam Rapat dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Natsir Djamil mengatakan dalam Pemilu 2024 setiap orang bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mencecar tajam Jaksa Agung terkait aliran duit suap
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset
Baca Selengkapnya