Misbakhun: Siapapun yang dipanggil KPK, jangan hadir!
Merdeka.com - Anggota Komisi III yang di-BKO dari Komisi XI, Mukhamad Misbakhun mengaku geram dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang tidak akan memenuhi undangan rapat Pansus sebelum keluarnya putusan MK. Sampai saat ini MK masih memproses uji materi pasal hak angket di UU MD3.
Misbakhun meminta pimpinan KPK merevisi ucapannya itu. Tidak hanya itu, dia juga meminta semua pihak yang terjerat kasus di KPK, untuk tidak hadir baik sebagai saksi atau tersangka. Alasan Misbakhun, KPK tidak patuh terhadap UU dengan menyatakan tidak akan hadir jika memenuhi undangan rapat Pansus.
"Siapapun yang dipanggil KPK jangan hadir. Enggak usah hadir baik sebagai saksi atau apapun jangan hadir. Karena cara bapak menghormati UU seperti apa?," kata Misbakhun saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
-
Siapa yang meminta izin tidak hadir? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Misbakhun mengaku selalu mengikuti sidang uji materi UU MD3 di MK. Dia menyebut KPK baru hadir pekan lalu.
"Saya mengikuti dengan baik judicial review itu pertama KPK tidak hadir sebagai pihak terkait. Baru mau ikut setelah rapat minggu lalu," ujar dia.
Dia mempertanyakan kewenangan KPK dalam menilai proses politik yang berjalan di pansus angket. Sehingga, KPK menolak hadir ke rapat Pansus angket.
"Bapak menguji kami proses paripurna itu sebagai proses politik. Kewenangan apa yang dimiliki KPK untuk menilai proses pilitik di DPR?," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang. Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaCak Imin meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan menjadi Kamis, 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin sebelum deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin
Baca SelengkapnyaKetika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca Selengkapnya