MK belum jadwalkan sidang gugatan masa jabatan presiden & wapres
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwalkan agenda putusan uji materi masa jabatan capres dan cawapres yang diajukan Perindo. Gugatan ini bisa dibilang, sebagai tiket Jusuf Kalla (JK) maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019.
"Sejauh ini belum ada agenda sidang yang untuk perkara dimaksud," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu (8/8).
Adapun rencananya, MK besok akan memutus sebanyak 43 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2018. Ini juga akan dilakukan pada hari Jumat 10 Agustus 2018, yang dimulai Pukul 09.00 WIB.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Uji materi pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 diajukan oleh Perindo. Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.
Gugatan dilayangkan agar frasa 'berturut-turut atau tidak berturut-turut' yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode di pasal itu dihilangkan. Karena dinilai tidak sesuai konstitusi.
Pasal ini menjadi penting bagi JK. Sebab, JK tak bisa kembali maju karena sudah menjadi wakil presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019.
Perihal gugatan itu, JK menyatakan, menunggu putusan dari MK. Sebab, dia mengaku siap maju lagi di Pilpres 2019.
"Tergantung keputusan MK, tidak tahu kapan," kata JK.
Dia berharap, MK dapat memutuskan permohonan yang diajukan Partai Perindo sebelum penutupan pendaftaran capres-cawapres. Dia berharap, pada 10 Agustus 2018, MK sudah memutuskan permohonan tersebut.
"Tetapi sebut saja tanggal 10. Kita harap seperti itu, kita harap jam 10 pagilah. Tanggal 10 jam 12 malam," kata JK sambil berseloroh.
Namun, JK mengaku tidak terlalu berharap akan kembali maju di Pilpres 2019 sebagai pendamping Presiden Joko Widodo.
"Tapi itu sangat tergantung kepada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhir situasi seperti ini," ungkap JK.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPrabowo tak banyak komentar soal bagaimana keputusan MK nanti. Dia hanya menunggu hasilnya.
Baca SelengkapnyaSebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu
Baca Selengkapnya"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaMK akan menggelar sidang gugatan yang diajukan mahasiswa bernama, Brahma Aryana pada Rabu (8/11) besok.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya